Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk lesehan saat menemui massa aksi KOPAJA di depan Balai Kota, Jakarta, Jumat (14/10/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Sejumlah tuntutan disampaikan massa Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) dalam aksi bertajuk "Drop Out Anies: Janji Palsu Anies Bikin Nangis" di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022) sore. Salah satu tuntutannya yakni pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016.

Aksi ini berlangsung sejak pukul 14.00 WIB. Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru menemui massa pada pukul 15.50 WIB.

Setelah mendengarkan sejumlah tuntutan, Anies yang didampingi wakilnya, Ahmad Riza Patria meminta massa KOPAJA untuk duduk dan mendengarkan penjelasannya.

Sontak permintaan Anies itu direspons massa aksi dengan meminta para aparat kepolisian yang berjaga juga duduk lesehan.

Baca Juga: Larang Sopir Kebut-kebutan dan Nyalakan Sirine, Heru: Pak Anies Emang Beda, Demi Allah Saya Gak Angkat-angkat Beliau

Sebagai pembuka, Anies mengklaim bahwa pencabutan Pergub Penggusuran itu masih berproses di Kementerian Dalam Negeri.

"Terkait dengan Pergub 207 sedang dalam proses Kementerian Dalam Negeri," kata Anies.

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga tidak menampik jika ketentuan soal Pergub 207 berada di tangannya.

Dia mengklaim, hal tersebut masih berproses dan secara substansi tidak ada masalah.

"Pemerintah itu memiliki tata kelola, betul ketentuan ada di tangan Gubernur dan hari ini pun dibahas di Kemendagri. Secara substansi itu tidak ada masalah," jelas Anies.

Baca Juga: Dengarkan Tuntutan Massa Aksi KOPAJA, Anies Baswedan Disebut Tak Becus Urus Jakarta

Tidak hanya itu, Anies juga mengklaim kalau pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 secara ketentuan tinggal ditetapkan.

Dia pun menyinggung masalah administrasi yang mengharuskan pencabutan Pergub itu berproses di Kementerian Dalam Negeri.

"Ini saya sampaikan secara terbuka agar semua tahu. Kami pun ingin Pergub ini dicabut. Kami pun dari awal Pergub ini dihilangkan karena itu membuat keputusan untuk dicabut. Namun administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri," jelas Anies.

Sementara, pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait mengatakan, proses yang sedang berjalan di Kemendagri sifatnya hanya memfasilitasi. Sebab, Kemendagri juga tidak mempunyai kewenangan mutlak untuk mencabut Pergub 207 Tahun 2016.

"Pergub itu kewenangannya mutlak ada di gubernur. Proses fasilitasi itu hanya untuk proses birkorasi saja. Kewenangan utama ada di Gubernur," kata Jeanny sebelum Anies menemui massa.

Lebih lanjut, Jeanny menyebut kalau Anies tidak punya political will untuk mencabut kewenangan tersebut. Soal proses fasilitasi yang sedang berlangsung, menurut Jeanny adalah hal yang tidak terlalu penting.

"Masalahnya kalau memang tidak punya political will, hal yang tidak penting dilakukan malah dilakukan. Salah satunya proses fasilitasi yang tidak penting banget," ucap dia.

Berikut 12 tuntutan massa KOPAJA:

  1. Menerbitkan Peraturan Gubernur terkait Pengendalian Polusi di DKI Jakarta.
  2. Hentikan privatisasi air dan wujudkan remunisipalisasi.
  3. Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016.
  4. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Pelindungan Penyandang Disabilitas.
  5. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum.
  6. Memastikan penghentian reklamasi.
  7. Menghentikan pembangunan tanggul laut.
  8. Menghentikan betonisasi dalam pengendalian banjir.
  9. Memastikan ketersediaan aksesibilitas hunian layak.
  10. Memastikan kemudahan tes, vaksin dan obat atas Covid-19.
  11. Mencabut Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
  12. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

Load More