Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Oktober 2022 | 05:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, hari Kamis (20/10/2022). Kalau saudara mau menggunakan silakan, kalau nggak mau kami tinggal," jawab majelis hakim Wahyu.

"Mohon maaf majelis, kami memohon supaya ini fair kami belum mempersiapkan segala sesuatu kami memohon diberi waktu yang cukup satu minggu saja," pinta Erman.

Erman Umar, pengacara Bripka Ricky Rizal, memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022) malam. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Majelis hakim tetap pada keputusannya. Sampai pada akhirnya Erman menerima eksepsi Bripka Ricky Rizal akan dibacakan pada Kamis (20/10/2022) pekan ini.

"Jadi begitu ya saudara penuntut umum saudara penasihat hukum, sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis 20 Oktober dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," tutup majelis hakim. [Antara]

Baca Juga: Ke Mana-mana Selalu Dibawa, Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap

Load More