SuaraJakarta.id - Polisi telah meringkus pelaku pencabulan terhadap bocah atau predator anak di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sempat buron. Ternyata, pelaku sudah beraksi 4 kali dan salah satunya dilakukan di toilet masjid di Depok.
Pelaku berinisial S alias B (45), kepada polisi mengaku sudah merudapaksa empat bocah di tempat berbeda sejak 2021 lalu. Pertama, merudapaksa bocah berinisial NN (8) di toilet Masjid Al-Aula di Sawangan Depok pada 4 Juli 2021.
Aksi kedua dilakukan pelaku di rumah kosong di Jalan Masjid Cinangka, Sawangan Depok, pada 4 Februari 2022. Korbannya berinisial ZN (9).
Tak lama setelah itu, pelaku kembali mencabuli bocah lain berinisial ZCP (7). Aksinya dilakukan di kebon kosong di Gang Golf Pancoran Mas, Depok, pada 10 Februari 2022.
Terakhir, predator anak itu menyasar bocah MIH (10) di dekat tempat sampah di Komplek Kejaksaan Ciputat, Tangsel pada 11 September 2022.
"Sesuai pengakuan dari pelaku, selain di Ciputat juga ada tiga korban lain di Depok," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu di kantornya Kamis (20/10/2022).
Sarly menerangkan, pelaku menggunakan berbagai modus untuk memenuhi hasratnya mencabuli para korbannya yang semuanya perempuan.
Di lokasi pertama, kata Sarly, pelaku mengajak korban mencari paku di Masjid. Tak lama, mengeksekusi korban di kamar mandi.
Di lokasi kedua, tersangka meminta korbannya untuk mengambilkan pecahan genteng lalu mencabuli korbannya.
Baca Juga: Manut Instruksi BPOM, Sejumlah Apotek di Tangsel Setop Penjualan Obat Sirup
"Sementara di lokasi ketiga pelaku mengajak korban yang pulang mengaji ke rumah kosong dan mulai melakukan pencabulan. Di Ciputat, pelaku minta korban memetik daun dan mencabuli korban dari belakang," papar Sarly.
Aksi pencabulan itu berakhir saat polisi berhasil meringkus pelaku yang berstatus duda empat anak dari dua kali pernikahan itu. Dia diringkus di sebuah mushola di Depok, Selasa (18/10/2022).
Atas perbuatannya, predator anak ini dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Apesnya Persikad Depok, Baru 'Promosi' Liga 2 Malah Disanksi FIFA
-
Guru Besar FISIP Unsoed Cabul ke Mahasiswi, DPR Minta Kemendiktisaintek Turun Tangan
-
Guru Besar Unsoed Diduga Cabuli Mahasiswi, DPR Murka: Rusak Maruah Kampus!
-
Guru Besar Unsoed Diduga Cabuli Mahasiswi, Kasusnya Tetap Diusut Meski Korban Belum Lapor Polisi
-
Viral di Media Sosial, Aksi Santai Maling Curi Uang Kotak Amal di Musala
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial