SuaraJakarta.id - Polisi telah meringkus pelaku pencabulan terhadap bocah atau predator anak di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sempat buron. Ternyata, pelaku sudah beraksi 4 kali dan salah satunya dilakukan di toilet masjid di Depok.
Pelaku berinisial S alias B (45), kepada polisi mengaku sudah merudapaksa empat bocah di tempat berbeda sejak 2021 lalu. Pertama, merudapaksa bocah berinisial NN (8) di toilet Masjid Al-Aula di Sawangan Depok pada 4 Juli 2021.
Aksi kedua dilakukan pelaku di rumah kosong di Jalan Masjid Cinangka, Sawangan Depok, pada 4 Februari 2022. Korbannya berinisial ZN (9).
Tak lama setelah itu, pelaku kembali mencabuli bocah lain berinisial ZCP (7). Aksinya dilakukan di kebon kosong di Gang Golf Pancoran Mas, Depok, pada 10 Februari 2022.
Terakhir, predator anak itu menyasar bocah MIH (10) di dekat tempat sampah di Komplek Kejaksaan Ciputat, Tangsel pada 11 September 2022.
"Sesuai pengakuan dari pelaku, selain di Ciputat juga ada tiga korban lain di Depok," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu di kantornya Kamis (20/10/2022).
Sarly menerangkan, pelaku menggunakan berbagai modus untuk memenuhi hasratnya mencabuli para korbannya yang semuanya perempuan.
Di lokasi pertama, kata Sarly, pelaku mengajak korban mencari paku di Masjid. Tak lama, mengeksekusi korban di kamar mandi.
Di lokasi kedua, tersangka meminta korbannya untuk mengambilkan pecahan genteng lalu mencabuli korbannya.
Baca Juga: Manut Instruksi BPOM, Sejumlah Apotek di Tangsel Setop Penjualan Obat Sirup
"Sementara di lokasi ketiga pelaku mengajak korban yang pulang mengaji ke rumah kosong dan mulai melakukan pencabulan. Di Ciputat, pelaku minta korban memetik daun dan mencabuli korban dari belakang," papar Sarly.
Aksi pencabulan itu berakhir saat polisi berhasil meringkus pelaku yang berstatus duda empat anak dari dua kali pernikahan itu. Dia diringkus di sebuah mushola di Depok, Selasa (18/10/2022).
Atas perbuatannya, predator anak ini dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan