SuaraJakarta.id - Lima merek obat sirup untuk anak yang dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), merupakan jenis barang yang paling laris diperjualbelikan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka, Oyon. Bahkan, kata dia, khususnya obat sirup anak untuk meredakan batu dan pilek.
"Sangat, sangat laris. Jadi kalau kita bilang jenis obat batuk pilek itu, ya itulah best seller-nya di Pasar Pramuka," kata Oyon saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Adanya keputusan yang dirilis BPOM, Oyon mengaku pedagang merasa lega, karena mereka mengetahui jenis obat yang dilarang. Sebab dalam beberapa waktu belakangan banyak beredar jenis obat yang dilarang dari informasi yang tidak resmi.
"Instruksi dari BPOM untuk menarik obat-obat itu kami sangat setuju. Kenapa, kalau memang itu instruksi tidak dilaksanakan, baru kami akan protes, tapi dilaksanakan Alhamdulillah," kata Oyon.
Sejak BPOM mengumumkan lima merek obat sirup anak yang dilarang, mereka sesama pedagang sudah tidak menjualnya lagi.
"Kami himpunan pedagang sampai saat ini mengumpulkan dan menyimpan obat-obat itu. Dan tidak boleh diperjualbelikan lagi, mulai hari ini," kata Oyon.
Kekinian, mereka menunggu dari pihak produsen untuk menarik lima jenis obat itu. Kata Oyon, proses pengembalian akan berjalan kurang lebih satu pekan.
"Biasanya itu ada batas waktu semingguan baru mereka bergerak. Pihak produsen akan berkirim surat ke pihak distribusi, nah dari distribusi meminta karyawannya untuk mengumpulkan barang-barang itu," ujarnya.
"Didata setiap tokoh berapa sirup-sirup ini. Setelah kumpul nanti mereka ganti, berapa modal kita," sambungnya.
Temuan BPOM
Sebelumnya diberitakan, BPOM merilis daftar lima produk obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Hal ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut yang menyebabkan 99 anak meninggal.
Perlu diketahui, cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tidak boleh melebihi ambang batas atau tolerable daily intake (TDI) 0,5 miligram per kilo berat badan per hari.
"Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol (pelarut) yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," ujar BPOM RI melalui keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (20/10/2022) kemarin.
Berita Terkait
-
Klaim Belum Terima Edaran soal Larangan Jual Obat Sirop, Pedagang Obat Sindir BPOM: Lucu Aja, Sekarang Malah Diteliti
-
Polri Perintahkan Kasatwil Pantau Penarikan 5 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol di Seluruh Indonesia
-
6 Kementerian dan BPOM Perketat Pengawasan Pangan Pasca Penarikan Produk Mie Sedaap
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun
-
NHM Optimalkan Sistem Daur Ulang Air di Tambang Gosowong untuk Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan
-
BRI Dukung Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Dari Pertemuan Keluarga Hingga Bekal Masa Depan
-
BRImo Taiwan Perluas Layanan BRI Bagi Diaspora Indonesia