SuaraJakarta.id - Lima merek obat sirup untuk anak yang dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), merupakan jenis barang yang paling laris diperjualbelikan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka, Oyon. Bahkan, kata dia, khususnya obat sirup anak untuk meredakan batu dan pilek.
"Sangat, sangat laris. Jadi kalau kita bilang jenis obat batuk pilek itu, ya itulah best seller-nya di Pasar Pramuka," kata Oyon saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Adanya keputusan yang dirilis BPOM, Oyon mengaku pedagang merasa lega, karena mereka mengetahui jenis obat yang dilarang. Sebab dalam beberapa waktu belakangan banyak beredar jenis obat yang dilarang dari informasi yang tidak resmi.
"Instruksi dari BPOM untuk menarik obat-obat itu kami sangat setuju. Kenapa, kalau memang itu instruksi tidak dilaksanakan, baru kami akan protes, tapi dilaksanakan Alhamdulillah," kata Oyon.
Sejak BPOM mengumumkan lima merek obat sirup anak yang dilarang, mereka sesama pedagang sudah tidak menjualnya lagi.
"Kami himpunan pedagang sampai saat ini mengumpulkan dan menyimpan obat-obat itu. Dan tidak boleh diperjualbelikan lagi, mulai hari ini," kata Oyon.
Kekinian, mereka menunggu dari pihak produsen untuk menarik lima jenis obat itu. Kata Oyon, proses pengembalian akan berjalan kurang lebih satu pekan.
"Biasanya itu ada batas waktu semingguan baru mereka bergerak. Pihak produsen akan berkirim surat ke pihak distribusi, nah dari distribusi meminta karyawannya untuk mengumpulkan barang-barang itu," ujarnya.
"Didata setiap tokoh berapa sirup-sirup ini. Setelah kumpul nanti mereka ganti, berapa modal kita," sambungnya.
Temuan BPOM
Sebelumnya diberitakan, BPOM merilis daftar lima produk obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Hal ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut yang menyebabkan 99 anak meninggal.
Perlu diketahui, cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tidak boleh melebihi ambang batas atau tolerable daily intake (TDI) 0,5 miligram per kilo berat badan per hari.
"Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol (pelarut) yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," ujar BPOM RI melalui keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (20/10/2022) kemarin.
Berita Terkait
-
Klaim Belum Terima Edaran soal Larangan Jual Obat Sirop, Pedagang Obat Sindir BPOM: Lucu Aja, Sekarang Malah Diteliti
-
Polri Perintahkan Kasatwil Pantau Penarikan 5 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol di Seluruh Indonesia
-
6 Kementerian dan BPOM Perketat Pengawasan Pangan Pasca Penarikan Produk Mie Sedaap
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Bikin Weekend Lebih Istimewa, Berikut Promo Nonton The Premiere untuk Nasabah BRI
-
Diskon MCU hingga 20%, Simak Healthcare Privilege BRI dan Prodia
-
Perkuat Standar Pelayanan, PKSS Gelar Jambore Satpam 2026 di 34 Cabang Indonesia
-
Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu, Beroperasi Sejak 2021
-
Menuju Satu Abad Sumpah Pemuda, PEMIRA Ajak Berbagai Elemen Pemuda Berkonsolidasi