SuaraJakarta.id - Lima merek obat sirup untuk anak yang dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), merupakan jenis barang yang paling laris diperjualbelikan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka, Oyon. Bahkan, kata dia, khususnya obat sirup anak untuk meredakan batu dan pilek.
"Sangat, sangat laris. Jadi kalau kita bilang jenis obat batuk pilek itu, ya itulah best seller-nya di Pasar Pramuka," kata Oyon saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Adanya keputusan yang dirilis BPOM, Oyon mengaku pedagang merasa lega, karena mereka mengetahui jenis obat yang dilarang. Sebab dalam beberapa waktu belakangan banyak beredar jenis obat yang dilarang dari informasi yang tidak resmi.
"Instruksi dari BPOM untuk menarik obat-obat itu kami sangat setuju. Kenapa, kalau memang itu instruksi tidak dilaksanakan, baru kami akan protes, tapi dilaksanakan Alhamdulillah," kata Oyon.
Sejak BPOM mengumumkan lima merek obat sirup anak yang dilarang, mereka sesama pedagang sudah tidak menjualnya lagi.
"Kami himpunan pedagang sampai saat ini mengumpulkan dan menyimpan obat-obat itu. Dan tidak boleh diperjualbelikan lagi, mulai hari ini," kata Oyon.
Kekinian, mereka menunggu dari pihak produsen untuk menarik lima jenis obat itu. Kata Oyon, proses pengembalian akan berjalan kurang lebih satu pekan.
"Biasanya itu ada batas waktu semingguan baru mereka bergerak. Pihak produsen akan berkirim surat ke pihak distribusi, nah dari distribusi meminta karyawannya untuk mengumpulkan barang-barang itu," ujarnya.
"Didata setiap tokoh berapa sirup-sirup ini. Setelah kumpul nanti mereka ganti, berapa modal kita," sambungnya.
Temuan BPOM
Sebelumnya diberitakan, BPOM merilis daftar lima produk obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Hal ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut yang menyebabkan 99 anak meninggal.
Perlu diketahui, cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tidak boleh melebihi ambang batas atau tolerable daily intake (TDI) 0,5 miligram per kilo berat badan per hari.
"Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol (pelarut) yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," ujar BPOM RI melalui keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (20/10/2022) kemarin.
Berita Terkait
-
Klaim Belum Terima Edaran soal Larangan Jual Obat Sirop, Pedagang Obat Sindir BPOM: Lucu Aja, Sekarang Malah Diteliti
-
Polri Perintahkan Kasatwil Pantau Penarikan 5 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol di Seluruh Indonesia
-
6 Kementerian dan BPOM Perketat Pengawasan Pangan Pasca Penarikan Produk Mie Sedaap
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Mobil Bekas High Tech Pilihan Lawan Macet Jakarta: Irit BBM, Nyaman, dan Harganya Rp100 Jutaan
-
Dari Kenyamanan ke Keberlanjutan: Inspirasi Hidup Modern di IndoBuildTech 2025
-
NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara
-
Di Tengah Lonjakan Harga Emas, Noor Dinar Hadir sebagai Solusi Investasi Rasional
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berbagi: Saldo Gratis Menanti di Depan Mata