DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan atau Rapimgab bersama eksekutif di ruang paripurna DPRD DKI membahas APBDP 2022, Kamis (20/10). [Suara.com/Fakhri]
Karena disahkan lewat Pergub, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka program yang boleh dimasukan dalam APBDP 2022 hanya yang bersifat darurat dan mendesak.
Misalnya, seperti belanja untuk kebutuhan penanganan bencana alam, perbaikan sarana yang rusak dan mengganggu pelayanan publik, operasi pencarian orang, pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat, dan pengeluaran lain yang bersifat mendesak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Lega! Galian Proyek Air Limbah di TB Simatupang Selesai Lebih Awal, Lalu Lintas..
-
Xi Jinping Bersih-Bersih: 9 Jenderal Top China Dicopot Karena Korupsi
-
Yuk Cepetan Pantau 5 Link Sebar ShopeePay, Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp2,5 Juta
-
Aib Andre Taulany Terancam Dibongkar Erin yang Tak Terima Dibilang Boros
-
PTPJ Hadirkan Ekosistem Emas Berkelanjutan di Minerba Convex 2025