DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan atau Rapimgab bersama eksekutif di ruang paripurna DPRD DKI membahas APBDP 2022, Kamis (20/10). [Suara.com/Fakhri]
Karena disahkan lewat Pergub, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka program yang boleh dimasukan dalam APBDP 2022 hanya yang bersifat darurat dan mendesak.
Misalnya, seperti belanja untuk kebutuhan penanganan bencana alam, perbaikan sarana yang rusak dan mengganggu pelayanan publik, operasi pencarian orang, pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat, dan pengeluaran lain yang bersifat mendesak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
Pendidikan Abigail Limuria: Aktivis Muda yang Viral Usai Bongkar Fakta Demo Indonesia di Al Jazeera
-
Lupakan Merek Impor? 7 Sepatu Lari Lokal Ini Kualitasnya Bikin Kaget
-
Buang Peluang! Timnas Indonesia U-23 Ditahan Laos
-
Dulu Dicibir Soal Demo, Sekarang Cinta Laura Jadi 'Suara Hati' Netizen
-
Kick Off Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Laos
Terkini
-
Sewa Kios Pedagang Blok M Naik? Ini Kata Koperasi
-
Bupati Kediri Temui Tersangka Aksi Kericuhan dan Penjarahan: Pesannya Tegas
-
Polisi Tangkap Penjarah Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani
-
Ceritakan Momen Rumahnya Dijarah, Astrid Kuya Soroti Pendidikkan Agama Anak-anak yang Terlibat
-
Lindungi DTLST! Aset Tak Kasat Mata yang Jadi Kunci Elektronik Masa Kini