SuaraJakarta.id - Telatnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan atau APBD-P DKI tahun 2022 memberikan konsekuensi besar. Namun, belum diketahui apa alasannya pimpinan DPRD tak juga melakukan penjadwalan hingga batas waktu habis.
Ditanya soal ini, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebut pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI atau eksekutif mengaku sudah tepat waktu memberikan rancangan APBDP 2022 itu. Pada bulan Juni 2022 TAPD mengklaim sudah memberikannya pada pimpinan dewan.
"Kalau kita tanya, eksekutif dia bilang sudah sampai kan surat itu waktu bulan Juni, kalau menurut eksekutif," ujar Yani saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Menurut Yani, jika pimpinan DPRD langsung membahasnya, maka akan sempat melakukan pengesahan lewat Peraturan Daerah (Perda) pada sebelum batas waktu 29 September.
"Mestinya kan pembahasan APBD-P paling tidak itu dibahas bulan Juni. Paling lambat bulan Agustus, gitu, Agustus sudah selesai. Diparipurnakan, nah ini kan kita sudah lewat," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, rancangan APBDP itu justru baru diterima di bulan September. Karena itu, pembahasannya molor dan akhirnya rapat tak bisa dilaksanakan.
"Tapi dari Ketua bilang belakangan, di bulan September. Ya sudah lah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, terlambatnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta tahun 2022 oleh DPRD DKI memberikan dampak besar. Pemprov dan DPRD DKI tak bisa melakukan perubahan program dalam APBD 2022 itu kecuali yang bersifat darurat dan mendesak.
Diketahui, berdasarkan pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan adalah 29 September 2022.
Baca Juga: DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
Sementara, DPRD DKI Jakarta baru menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif yang beragendakan membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran APBD-P tahun 2022 pada Kamis (20/10/2022).
Karena terlambat, maka pengesahan APBD-P DKI tahun 2022 hanya bisa dilakukan lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dalam hal ini disahkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda).
Karena disahkan lewat Pergub, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka program yang boleh dimasukan dalam APBDP 2022 hanya yang bersifat darurat dan mendesak.
Misalnya, seperti belanja untuk kebutuhan penanganan bencana alam, perbaikan sarana yang rusak dan mengganggu pelayanan publik, operasi pencarian orang, pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat, dan pengeluaran lain yang bersifat mendesak.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
-
Molor Dari Jadwal, APBD Perubahan DKI 2022 Bakal Disahkan Lewat Pergub
-
Ketua DPRD DKI: Sekarang Bogor dan Puncak Banjir, Gimana Jakarta
-
Sudah Diresmikan Anies, DPRD DKI Bakal Usut Soal Halte Transjakarta yang Halangi Pemandangan ke Patung Selamat Datang
-
Ketua DPRD DKI Jakarta: Sumur Resapan Program yang Baik, Cuma Salah Penempatannya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus