Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Kapolri Larang Tilang Manual, Ditlantas Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang dari Anggotanya. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh surat tilang di seluruh wilayah hukumnya. Hal itu sebagai bentuk respons dari instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang penilangan secara manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Lewat instruksi itu Kapolri meminta agar tilang elektronik dioptimalkan, guna menghindari pungutan liar atau pungli.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan kekinian pihaknya sedang menyiapkan electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota. Kami sekarang sudah menyiapkan ETTLE mobile," kata Latif saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Telusuri Identitas Perempuan Bersenjata Api di Kawasan Istana Negara

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]

Dikatakannya, Dirlantas Polda Metro Jaya  telah memasang ETLE statis yang tersebar di titik 57. Selanjutnya mereka bakal melakukan pengadaan ETLE guna memaksimalkan penilangan elektronik.

"Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile," ujar Latif.

Dirlantas Polda Metro Jaya sendiri baru memiliki 10 ETLE mobile. Kedepannya akan ditambah  20 alat. Nantinya  di setiap masing-masing  wilayah akan disediakan dua ETLE, meskipun sebenarnya sudah cukup dengan satu alat.

"Karena kecepatan 40/50 bisa meng-capture seluruh pelanggaran," kata Latif.

Dia menjelaskan ETLE sendiri memiliki kecerdasan buatan atau Artificial intelligence (AI). Hal itu secara otomatis merekam pelanggaran lalulintas.

Baca Juga: Tilang Manual Disebut Cuma Untungkan Oknum, Penerapan ETLE Jadi Program Polri Lawan Kemapanan Polisi

"Sesuai dengan pasal yang dipersangkakan seperti AI yang sudah ada yaitu GaGe, terus pengemudi tanpa helm,  penggunaan HP, tidak menggunakan sabuk pengaman, lawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu," papar Latif.

Instruksi Kapolri

Diberitakan sebelumnya, instruksi Kapolri yang melarang penilangan manual tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (tangkapan layar/Rakha)

Dalam telegram itu Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.

Tidak hanya itu, anggota Korlantas Polri juga diminta untuk dapat melayani secara prima dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat pemberian pelayanan publik.

Diminta penerapan itu dimulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Kapolri juga ingin seluruh anggota Polantas hadir di lapangan yang rawan kecelakaan dan kemacetan. Kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas pun diharapkan agar terus dilakukan demi mencegah pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.


 

Load More