SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh surat tilang di seluruh wilayah hukumnya. Hal itu sebagai bentuk respons dari instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang penilangan secara manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Lewat instruksi itu Kapolri meminta agar tilang elektronik dioptimalkan, guna menghindari pungutan liar atau pungli.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan kekinian pihaknya sedang menyiapkan electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota. Kami sekarang sudah menyiapkan ETTLE mobile," kata Latif saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10/2022).
Dikatakannya, Dirlantas Polda Metro Jaya telah memasang ETLE statis yang tersebar di titik 57. Selanjutnya mereka bakal melakukan pengadaan ETLE guna memaksimalkan penilangan elektronik.
"Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile," ujar Latif.
Dirlantas Polda Metro Jaya sendiri baru memiliki 10 ETLE mobile. Kedepannya akan ditambah 20 alat. Nantinya di setiap masing-masing wilayah akan disediakan dua ETLE, meskipun sebenarnya sudah cukup dengan satu alat.
"Karena kecepatan 40/50 bisa meng-capture seluruh pelanggaran," kata Latif.
Dia menjelaskan ETLE sendiri memiliki kecerdasan buatan atau Artificial intelligence (AI). Hal itu secara otomatis merekam pelanggaran lalulintas.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Telusuri Identitas Perempuan Bersenjata Api di Kawasan Istana Negara
"Sesuai dengan pasal yang dipersangkakan seperti AI yang sudah ada yaitu GaGe, terus pengemudi tanpa helm, penggunaan HP, tidak menggunakan sabuk pengaman, lawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu," papar Latif.
Instruksi Kapolri
Diberitakan sebelumnya, instruksi Kapolri yang melarang penilangan manual tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.
Dalam telegram itu Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.
Tidak hanya itu, anggota Korlantas Polri juga diminta untuk dapat melayani secara prima dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat pemberian pelayanan publik.
Diminta penerapan itu dimulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Telusuri Identitas Perempuan Bersenjata Api di Kawasan Istana Negara
-
Tilang Manual Disebut Cuma Untungkan Oknum, Penerapan ETLE Jadi Program Polri Lawan Kemapanan Polisi
-
Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Rutan Narkoba, Polda Metro Jaya Jamin Tak Ada Perlakuan Istimewa
-
Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Penampakan Irjen Teddy Minahasa Kenakan Baju Tahanan
-
Cara Cek Tilang Elektronik, Polisi Tidak Menilang Secara Manual
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern
-
9 Mobil Keluarga Bekas dengan Angsuran Rp3 Jutaan Sebulan, Nyaman Tanpa Bikin Ketar-ketir
-
Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Larangan Truk saat Nataru Dipersoalkan, Distribusi Barang hingga Air Minum Terancam