SuaraJakarta.id - Sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo akan kembali digelar hari ini, Rabu (26/10/2022). Agenda sidang Ferdy Sambo hari ini yakni putusan sela.
Selain Ferdy Sambo, sidang hari ini juga akan mengagendakan putusan sela terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Di hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga akan menggelar sidang perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J, dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Sidang Irfan Widyanto ini mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Baca Juga: Berlinang Air Mata, Ibunda Brigadir J ke Bharada E: Kamu Juga Punya Ibu, Saya Mohon Berkata Jujurlah
"Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Minggu (23/10/2022) lalu.
Sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs telah bergulir sejak 17 Oktober 2022 dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan. Kemudian sehari berikutnya dilanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk Bharada E selaku justice collaborator.
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang mengajukan eksepsinya, sidang keempat terdakwa pada pekan pertama dilaksanakan dua kali, yakni Senin dan Kamis (20/10).
Sementara terdakwa Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Pada persidangan perdana, Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E meminta majelis hakim menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kaut Ma’ruf sebagai saksi yang diperiksa lebih dahulu. Namun, hakim memerintahkan JPU menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J selaku korban.
Baca Juga: Di Depan Majelis Hakim, Kamaruddin Sebut Penembak Brigadir J Tiga Orang, Termasuk Putri Candrawathi
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan sesuai tata cara persidangan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu diutamakan dari pihak korban.
"Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya," kata Ketut.
Berita Terkait
-
Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Pisah Kasus Suap dan Obstruction of Justice
-
Pekan Depan, KPK Berencana Bakal Panggil Hasto Kristiyanto
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Trisha Eungelica Lulusan Mana? Anak Ferdy Sambo Kini Jadi Dokter Muda
-
Fakta Menarik dan Sisi Lain Trisha Eungelica, Putri Ferdy Sambo yang Berharap Sang Ayah Segera Bebas
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Gegara Macet, Bapak dan Anak Tersambar Kereta di Perlintasan Sebidang Matraman
-
Pramono Bakal Pidato Perdana di Paripurna DPRD Sebagai Gubernur Jakarta, Anies Pastikan Hadir
-
Polda Metro Jaya Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai Saat Pelantikan Kepala Daerah
-
Usut Kasus Bocah Kena Peluru Nyasar di Cengkareng, Polisi Tunggu Hasil Uji Balistik
-
Carlos Pena Langsung Fokus Hadapi PSM Makassar Usai Persija Imbang Lawan Persib