SuaraJakarta.id - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) di tahun 2023 mengalami hambatan. Penyebabnya adalah tak adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022.
Sebenarnya dalam draf APBD-P 2022 Pemprov DKI mengajukan Penyertaan Modal Daerah (PMD) senilai Rp900 miliar untuk akuisisi PT KCI. Namun, karena Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2022 tak bisa diterbitkan, maka pengajuan dana itu jadi dibatalkan.
Hal ini dipastikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Fitria Rahadiani. Ia menyebut penyaluran PMD hanya bisa dilakukan sesuai dengan APBD 2022 murni tanpa perubahan.
"Yang pasti penetapannya akan kembali ke (APBD) murni, nanti mungkin akan ada diskusi lebih lanjut di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," ujar Fitria saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Sementara, kata Fitria, tidak ada PMD untuk PT MRT yang dialokasikan untuk akuisisi PT KCI. Namun, PT MRT masih bisa melanjutkan proyek lainnya seperti pengerjaan fase 2 yang sudah tertuang dalam APBD 2022.
"Konstruksinya (MRT fase 2) kan sesuai dengan (APBD) murni, masih bisa dilakukan. Jadi konstruksi masih bisa dilakukan sesuai dengan penetapan yang ada di APBD murni," ucapnya.
Karena tak ada kucuran dana dari APBD untuk akuisisi PT KCI, Fitria tak menutup kemungkinan PT MRT akan mencoba mencari sumber dana lain. Namun, ia belum bisa memastikannya karena akan dilakukan pembahasan oleh pihak terkait lebih dulu.
"Mungkin kalau dari sisi kami, jangan itu terus dilakukan sih. Kajian apakah memungkinkan dengan skema yang lain, itu dilakukan. Nanti kita lihat seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal mengucurkan dana Rp800 miliar untuk berbagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah (PMD). Penyebabnya adalah rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang telat diadakan.
Baca Juga: Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini
Dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2022, Pemprov DKI sempat mengajukan perubahan nilai PMD dalam APBD-P 2022 menjadi sekitar Rp6,359 triliun. Nilainya bertambah Rp832 miliar dari sebelumnya sekitar Rp5,535 triliun.
Pengajuan ini sempat dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI bersama eksekutif pada Kamis (20/10/2022) lalu.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, APBD 2022 tak bisa diubah karena berdasarkan aturan pengesahan maksimal dilakukan pada 30 September 2022. Sementara, pembahasan dalam Rapimgab baru dilakukan 20 Oktober.
Akhirnya, APBD-P akan diterbitkan lewat Peraturan Gubernur, bukan Peraturan Daerah (Perda) seperti normalnya. Dalam kasus ini, tak boleh ada perubahan anggaran kecuali untuk keperluan darurat dan mendesak.
"Ini kan sifatnya cuma pergeseran dari alokasi anggaran tidak darurat, digeser menjadi program program yang bersifat darurat. Sementara, nominal angkanya tetap seperti yang tertera dalam penetapan APBD 2022," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Dalam Rapimgab bersama eksekutif, Gembong mengakui memang sempat ada usulan perubahan PMD untuk BUMD lewat rekomendasi dari Komisi B dan C. Namun, keputusan akhirnya pimpinan DPRD memutuskan tak ada perubahan PMD.
Berita Terkait
-
Baru Diangkat Anies 3 Bulan Lalu, Heru Budi Copot Dirut MRT Mohamad Aprindy Gegara Alasan Ini
-
Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD
-
Kolaborasi Gojek dan KCI Tingkatkan Transaksi Tiket Digital KRL Hingga Tiga Kali Lipat
-
Molor Dari Jadwal, APBD Perubahan DKI 2022 Bakal Disahkan Lewat Pergub
-
Serikat Pekerja KAI Ancam Mogok Bila Rencana Akuisisi KCI Oleh MRT Terjadi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Ancam Mundur Jika Menkeu Purbaya Turunkan Harga BBM?
-
Cek Fakta: Viral Demo Mahasiswa Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah, Ini Faktanya
-
OTT KPK di Pati dan Madiun Terjadi Berdekatan, Pola Lama Kembali Terbuka
-
Sudewo dari Partai Apa? Ini 7 Fakta Bupati Pati yang Kena OTT KPK dan Pernah Tantang Warga
-
Dua OTT KPK dalam Sehari: 5 Fakta Penting Kasus Pati dan Madiun