Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:04 WIB
Ilustrasi---Petugas KAI Commuter mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari markah jaga jarak yang sebelumnya ada [Dok PT KCI]

SuaraJakarta.id - PT MRT Jakarta dipastikan tak dapat suntikan dana Rp900 miliar dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk mengakuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Namun, Pemprov DKI akan masih akan mengupayakan lewat skema pendanaan lain agar bisa mewujudkan rencana tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Fitria Rahadiani mengatakan, untuk skema pendanaan lain ini masih dalam pengkajian. Belum ada keputusan lebih lanjut dari eksekutif mengenai pencarian sumber dana ini.

"Kajian apakah memungkinkan dengan skema yang lain, itu dilakukan. Nanti kami lihat seperti apa," ujar Fitria saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Opsi lainnya, kemungkinan nantinya PT MRT akan mengajukan lagi PMD untuk akuisisi PT KCI pada APBD 2023. Hal ini akan menjadi pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD DKI.

Baca Juga: Imbas Tak Ada Perubahan APBD 2022, Niat Pemprov DKI Akuisisi PT KCI Terancam Gagal

"Memang ini karena secara ketentuan jadi belum memungkinkan. Bisa jadi itu mungkin di (APBD) 2023 atau seperti apa. Nanti kita tunggu keputusan pimpinan bersama antara eksekutif dan legislatif," ucapnya.

Sementara, kata Fitria, MRT sebenarnya masih medapatkan PMD untuk kegiatan lain dalam APBD murni 2022. Karena itu, PT MRT masih bisa melanjutkan proyek lainnya seperti pengerjaan fase 2 yang sudah tertuang dalam APBD 2022.

"Konstruksinya (MRT fase 2) kan sesuai dengan (APBD) murni, masih bisa dilakukan. Jadi konstruksi masih bisa dilakukan sesuai dengan penetapan yang ada di APBD murni," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal mengucurkan dana Rp800 miliar untuk berbagai BUMD dalam bentuk PMD. Penyebabnya adalah rapat pembahasan APBD-P yang telat diadakan.

Dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2022, Pemprov DKI sempat mengajukan perubahan nilai PMD dalam APBD-P 2022 menjadi sekitar Rp6,359 triliun. Nilainya bertambah Rp832 miliar dari sebelumnya sekitar Rp5,535 triliun.

Baca Juga: Pemprov DKI Bersiap Bahas Upah DKI 2023, Tapi Tunggu Putusan Banding Sengketa UMP 2022

Pengajuan ini sempat dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI bersama eksekutif pada Kamis (20/10/2022) lalu.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, APBD 2022 tak bisa diubah karena berdasarkan aturan pengesahan maksimal dilakukan pada 30 September 2022. Sementara, pembahasan dalam Rapimgab baru dilakukan 20 Oktober.

Akhirnya, APBD-P akan diterbitkan lewat Peraturan Gubernur, bukan Peraturan Daerah (Perda) seperti normalnya. Dalam kasus ini, tak boleh ada perubahan anggaran kecuali untuk keperluan darurat dan mendesak.

"Ini kan sifatnya cuma pergeseran dari alokasi anggaran tidak darurat, digeser menjadi program program yang bersifat darurat. Sementara, nominal angkanya tetap seperti yang tertera dalam penetapan APBD 2022," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Dalam Rapimgab bersama eksekutif, Gembong mengakui memang sempat ada usulan perubahan PMD untuk BUMD lewat rekomendasi dari Komisi B dan C. Namun, keputusan akhirnya pimpinan DPRD memutuskan tak ada perubahan PMD.

"Ternyata, setelah kita bahas di banggar, kan tidak memungkinkan di dalam pergeseran, bukan perubahan, pergeseran APBD, ada PMD," ucapnya.

Alasan lainnya, berdasarkan aturan penambahan nilai PMD dalam APBD-P disebut Gembong memang tidak bisa dilakukan kecuali memang ada surplus dalam APBD. Sementara sampai saat ini proyeksi pendapatan dalam APBD baru sampai 40 persen.

"Sementara ini kita baru mendapatkan kira-kira 40 sekian persen dari total pendapatan daerah DKI. Jadi belum bisa dikatakan surplus sehingga untuk alokasi PMD (dalam APBD-P) semua di-nol-kan."

Load More