SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dan nama yang diajukan warga berinsial CK. Warga Pluit, Jakarta Utara, itu mengubah nama dan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.
Penetapan ini dibacakan oleh Hakim Rudi Kindarto pada 12 Agustus 2021 tahun lalu. Merujuk pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Utara, CK mendaftarkan gugatan dengan nomor 315/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Utr tersebut pada 25 Juni 2021 lalu.
Dalam salinan putusan pengadilan, permohonan yang diajukan CK adalah untuk mengubah keterangan gender atau jenis kelamin pada akta kelahiran.
CK lahir di Singapura pada 29 Januari 1997. Dia anak keempat sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
Seiring dengan pertumbuhan dan perkebangan diri CK, terjadi perubahan hormonal, perilaku, pribadi dan psikologis. Hal itu dimuat dalam Keterangan Medis yang dibuat oleh Dr. Kamol Pansritum, MD. dari Rumah Sakit Kamol Hospital Cosmetic & Plastic Surgery.
"Atas dasar pertimbangan dan keterangan medis tersebut, Pemohon telah menjalani Operasi Pergantian Kelamin, sehingga Pemohon saat ini telah berjenis kelamin perempuan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Medical Certificate, tanggal 27 November 2020 yang dibuat oleh Dr. Kamol Pansritum, MD. dari Rumah Sakit Kamol Hospital Cosmetic & Plastic Surgery," demikian kutipan dalam salinan putusan pengadilan.
Putusan itu juga menyebut, permohonan yang dilayangkan CL adalah upaya untuk menyesuaikan kondisi kejiwaan, psikologis, dan fisik.
Permohonan yang dilayangkan CK juga untuk meminta legalitas dan pengakuan di muka hukum.
Hal itu berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 jo. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Meski Sudah Ganti Kelamin Wanita, MA Tolak Pria Asal Banyumas Faqih Al Amin Jadi Wanita
Pasal 52 menyebut:
- Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
- Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya Salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Pasal 56
- Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
Hakim menyatakan, jenis kelamin CK telah berganti menjadi perempuan. Putusan hakim itu berdasarkan laporan media hingga surat keterangan dokter.
"Dalam organ-organ tubuhnya dan perjalanan hidupnya telah berperilaku sebagai perempuan, kemudian setelah dilakukan terapis, maka atas diri Pemohon telah dilakukan operasi ganti kelamin dari laki-laki menjadi perempuan," demikian pertimbangan hakim.
Atas hal itu, hakim menilai sudah sewajarnya juga nama Pemohon disesuaikan menggunakan nama yang lazim dipakai perempuan. Tidak hanya itu, hakim PN Jakarta Utara menilai permohonan CK dinilai cukup beralasan untuk dikabulkan.
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberikan izin kepada pemohon untuk merubah keterangan gender dan atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan 'Anak Laki-Laki' menjadi 'Anak Perempuan' pada kutipan akta kelahiran nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Pebruari 1997 atas diri Pemohon.
Berita Terkait
-
UU Larangan Ganti Kelamin di Rusia, Langkah Tegas Putin Jaga Nilai-Nilai Tradisional
-
Gengsi Terang-terangan Dukung Prabowo, Ganjarian Spartan Minta Projo Ganti Kelamin
-
Pilu, 6 Fakta Anak SD Trauma Dicabuli Kakek: sampai Mau Ganti Kelamin Jadi Lelaki
-
Lucinta Luna Akhirnya Akui Jual Diri di Singapura, Jalan Pintas untuk Banyak Duit
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja