SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dan nama yang diajukan warga berinsial CK. Warga Pluit, Jakarta Utara, itu mengubah nama dan jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.
Penetapan ini dibacakan oleh Hakim Rudi Kindarto pada 12 Agustus 2021 tahun lalu. Merujuk pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Utara, CK mendaftarkan gugatan dengan nomor 315/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Utr tersebut pada 25 Juni 2021 lalu.
Dalam salinan putusan pengadilan, permohonan yang diajukan CK adalah untuk mengubah keterangan gender atau jenis kelamin pada akta kelahiran.
CK lahir di Singapura pada 29 Januari 1997. Dia anak keempat sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
Seiring dengan pertumbuhan dan perkebangan diri CK, terjadi perubahan hormonal, perilaku, pribadi dan psikologis. Hal itu dimuat dalam Keterangan Medis yang dibuat oleh Dr. Kamol Pansritum, MD. dari Rumah Sakit Kamol Hospital Cosmetic & Plastic Surgery.
"Atas dasar pertimbangan dan keterangan medis tersebut, Pemohon telah menjalani Operasi Pergantian Kelamin, sehingga Pemohon saat ini telah berjenis kelamin perempuan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Medical Certificate, tanggal 27 November 2020 yang dibuat oleh Dr. Kamol Pansritum, MD. dari Rumah Sakit Kamol Hospital Cosmetic & Plastic Surgery," demikian kutipan dalam salinan putusan pengadilan.
Putusan itu juga menyebut, permohonan yang dilayangkan CL adalah upaya untuk menyesuaikan kondisi kejiwaan, psikologis, dan fisik.
Permohonan yang dilayangkan CK juga untuk meminta legalitas dan pengakuan di muka hukum.
Hal itu berdasarkan Pasal 52 dan Pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 jo. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 52 menyebut:
- Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
- Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya Salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
Pasal 56
- Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
Hakim menyatakan, jenis kelamin CK telah berganti menjadi perempuan. Putusan hakim itu berdasarkan laporan media hingga surat keterangan dokter.
"Dalam organ-organ tubuhnya dan perjalanan hidupnya telah berperilaku sebagai perempuan, kemudian setelah dilakukan terapis, maka atas diri Pemohon telah dilakukan operasi ganti kelamin dari laki-laki menjadi perempuan," demikian pertimbangan hakim.
Atas hal itu, hakim menilai sudah sewajarnya juga nama Pemohon disesuaikan menggunakan nama yang lazim dipakai perempuan. Tidak hanya itu, hakim PN Jakarta Utara menilai permohonan CK dinilai cukup beralasan untuk dikabulkan.
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberikan izin kepada pemohon untuk merubah keterangan gender dan atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan 'Anak Laki-Laki' menjadi 'Anak Perempuan' pada kutipan akta kelahiran nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Pebruari 1997 atas diri Pemohon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!