SuaraJakarta.id - Seiring pesatnya laju digitalisasi, pemerintah menerbitkan Meterai Elektronik atau e-Meterai Rp 10 ribu pada tanggal 1 Oktober 2022 untuk memudahkan masyarakat menggunakan Meterai pada dokumen digital.
Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan Meterai Elektronik. Distribusi dan penjualan e-Meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN).
Penerbitan e-Meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.
Apa itu e-Meterai ? Dikutip laman e-meterai.co.id, Meterai Elektronik (e-Meterai) adalah salah satu jenis meterai yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Penggunaan e-Meterai dikhususkan dalam hal perpajakan dan segala jenis dokumen yang berkaitan dengan objek bea meterai atas transaksi dokumen elektronik dan secara langsung terhubung dengan sistem elektronik yang dimuat dalam dokumen elektronik tersebut.
Keberadaan Meterai Elektronik memudahkan masyarakat karena tidak perlu membeli Meterai di toko, tempat fotokopi atau warung, tetapi cukup membeli di Kantor Pos terdekat.
“ E-Meterai merupakan pola pembubuhan Meterai untuk dokumen dalam bentuk digital yang baru saja diterapkan. PT Pos Indonesia menyediakan e-Meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-Meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-Meterai. Kantor Pos semakin lengkap melayani, selain menjual Meterai tempel juga menjual e-Meterai. Untuk kebutuhan Meterai, silakan datang langsung ke Kantor Pos,” kata VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia Yudha Pribadhi.
Perbedaan Dengan Meterai Tempel
Meterai Elektronik berbeda dengan Meterai tempel. Perbedaan tak hanya terdapat pada wujud, namun juga terdapat digit kode unik, nominal Meterai, penunjuk frasa ‘Meterai Elektronik’, dan gambar Garuda Pancasila pada Meterai Elektronik.
Kode digit yang tertera pada e-Meterai merupakan 22 digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan Sistem Meterai Elektronik untuk memastikan keaslian dari penggunaan Meterai tersebut saat dibubuhkan ke dalam dokumen digital.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut BLT BBM Tersalurkan 99,7% dan BSU 72%
Meski terhitung baru diperkenalkan kepada publik, masyarakat antusias mencari dan menggunakan e-Meterai.
“Masyarakat mulai mengerti bagaimana menggunakan e-Meterai. Mulai dari tata cara pembelian sampai tata cara pembubuhannya. Saat ini, animo masyarakat cukup tinggi untuk membeli e-Meterai lewat Kantor Pos setelah dijelaskan tata cara pembelian dan pembubuhan e-Meterai,” kata Yudha.
Cara Pembelian e-Meterai
Masyarakat dapat membeli e-Meterai dengan cara datang langsung ke Kantor Pos terdekat kemudian melakukan pembelian di loket sesuai kebutuhan. Setelah melakukan pembelian, masyarakat akan diberikan link microsite untuk melakukan pembubuhan e-Meterai. Pastikan dokumen yang akan dibubuhkan e-Meterai sudah dalam bentuk PDF dan mengikuti langkah pembubuhan sesuai penjelasan pada link microsite tersebut.
PT Pos Indonesia terus mensosialisasikan penyediaan e-Meterai, cara memperoleh dan bagaimana menggunakannya. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang sebelumnya memang sudah banyak yang bertanya ke Kantor Pos.
“Sosialisasi lainnya juga dilakukan melalui media sosial milik PT Pos Indonesia, serta mendatangi langsung perusahaan-perusahaan atau pengguna Meterai dalam jumlah besar bahwa pembelian e-Meterai sudah bisa dilakukan di Kantor Pos,” katanya.
Berita Terkait
-
BSU Segera Cair bagi 3,6 Juta Pekerja, Simak Mekanisme Penyaluran melalui PT Pos Indonesia
-
Pos Indonesia Hadirkan Layanan Jasa Pinda Rumah, Choirina: Unboxing Kembali, Dibantu Tata Lagi
-
Bobby Nasution Dampingi Teten Masduki Resmikan Pos Bloc Medan
-
Efisiensi Ekspor bagi UMKM, Pos Indonesia Sediakan Gudang Mikro Konsolidasi Ekspor di Medan
-
63.000 KPM di Solo Telah Terima BLT BBM
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Klaim Siklon 97S Kepung Pulau Jawa, Benarkah Terjadi?
-
8 Mobil Van Bekas Paling Lega dan Serba Guna, Ideal untuk Keluarga Besar & UMKM
-
Buka Peluang Lapangan Kerja Baru, Dasco Dorong Warga Tangsel Buka Dapur MBG
-
Pelita Air Bagi-bagi Penawaran Spesial Akhir Tahun 2025, Ada Apa Saja?
-
7 SUV Bekas Keren dan Fungsional di Harga Rp120 Jutaan, Tampil Gagah Tanpa Bikin Tekor