“Masyarakat mulai mengerti bagaimana menggunakan e-Meterai. Mulai dari tata cara pembelian sampai tata cara pembubuhannya. Saat ini, animo masyarakat cukup tinggi untuk membeli e-Meterai lewat Kantor Pos setelah dijelaskan tata cara pembelian dan pembubuhan e-Meterai,” kata Yudha.
Cara Pembelian e-Meterai
Masyarakat dapat membeli e-Meterai dengan cara datang langsung ke Kantor Pos terdekat kemudian melakukan pembelian di loket sesuai kebutuhan. Setelah melakukan pembelian, masyarakat akan diberikan link microsite untuk melakukan pembubuhan e-Meterai. Pastikan dokumen yang akan dibubuhkan e-Meterai sudah dalam bentuk PDF dan mengikuti langkah pembubuhan sesuai penjelasan pada link microsite tersebut.
PT Pos Indonesia terus mensosialisasikan penyediaan e-Meterai, cara memperoleh dan bagaimana menggunakannya. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang sebelumnya memang sudah banyak yang bertanya ke Kantor Pos.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut BLT BBM Tersalurkan 99,7% dan BSU 72%
“Sosialisasi lainnya juga dilakukan melalui media sosial milik PT Pos Indonesia, serta mendatangi langsung perusahaan-perusahaan atau pengguna Meterai dalam jumlah besar bahwa pembelian e-Meterai sudah bisa dilakukan di Kantor Pos,” katanya.
Lebih lanjut Yudha berharap makin banyak masyarakat yang familiar dan menggunakan e-Meterai untuk kebutuhan pembubuhan dokumen digital.
“PT Pos Indonesia sudah dikenal sebagai institusi yang menjual Meterai tempel yang dijamin keasliannya. Saat ini juga menjual e-Meterai untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan e-Meterai dari perusahaan pemerintah yang sangat jelas dan dipercaya,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Kirim Hampers Tanpa Ribet: Simulasi Ongkir Pos Indonesia di Sini!
-
Dalam 7 Hari, PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako Tahap I di Bekasi Capai 52%
-
Pos Indonesia Buka Peluang Investasi Ribuan Aset di Seluruh Indonesia
-
Penerima Bansos BLT PKH Sembako Bandar Lampung Bersyukur, Distribusi Capai 53 Persen
-
Pos Indonesia Salurkan Bantuan Sembako dan PKH ke 18 Ribu Penerima di Semarang
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot