SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyatakan izin usaha manajemen Holywings Group sudah dicabut. Karena itu, pihak Holywings tak diperbolehkan membuka jenis usaha apapun di ibu kota.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP), Benni Aguschandra menanggapi kembali dibukan Holywings V Club Gatot Subroto dengan nama baru, W Superclub.
Benni mengatakan, Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Holywings Group sudah dicabut sejak lama ketika ada polemik pelanggaran perizinan.
"Semuanya kan sudah dicabut izin Holywings Group di Jakarta yang 12 (gerai) itu dicabut, dibatalkan NIB-nya. Jadi enggak boleh lagi kan," ujar Benni di Bogor, Puncak, Jawa Barat, Selasa (1/11/2022).
Menurut Benni, jika orang-orang dalam manajemen Holywings Group ingin kembali berbisnis, maka harus mengurus penerbitan NIB baru. Artinya, tidak boleh lagi mereka menggunakan nama Holywings Group.
"Kalau dari satu manajemen yang sama ya harusnya nggak boleh ya. Artinya beda manajemen, beda namanya gitu," ucapnya.
"Jadi kalau perusahaan baru ya silakan aja, orang mau usaha kan," tambahnya menambahkan.
Benni juga menyatakan manajemen W Superclub yang mengajukan izin usaha tidak terafiliasi dengan Holywings Group.
"Pengajuannya ya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings," kata Benni.
Baca Juga: Satpol PP DKI Izinkan Segel Seluruh Gerai Holywings Jakarta Dilepas, Asal Izin Sudah Dilengkapi
Selama ini, kata Benni, yang dicabut adalah izin usaha pihak manajemen Holywings. Sementara, lokasi bangunan yang selama ini dipakai memang masih dibolehkan untuk dioperasikan pihak lain.
"Prinsipnya tadinya memang perusahaannya Holywings, tetapi kami tidak mau membekukan lokasinya, lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha, ya misal orang lain yang mengajukan, ya silakan saja sejauh dia memenuhi ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan tempat usaha diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Ia menyebut pihak W Superclub memang sudah memiliki izin resmi.
Begitu juga dengan gerai Holywings lainnya di Jakarta. Jika ingin kembali beroperasi maka harus dengan manajemen dan nama lain serta mendapatkan izin operasi lewat OSS.
"Ya silahkan kalau ada orang lain atau perusahaan di situ sejauh ketentuan sesuai, peraturan dipenuhi," pungkasnya.
Sebelumnya, tempat hiburan malam yang sempat menuai polemik, Holywings Club Gatot Subroto, Jakarta Selatan kini kembali dibuka. Namun, tempat ini telah berganti nama menjadi W Superclub.
Berita Terkait
-
Satpol PP DKI Izinkan Segel Seluruh Gerai Holywings Jakarta Dilepas, Asal Izin Sudah Dilengkapi
-
Nama dan Manajemen Baru, Satpol PP DKI Akui Cabut Segel Holywings Gatsu
-
Ganti Nama, Holywings Club V Gatsu Kini Buka Lagi
-
Pemprov DKI Jakarta Targertkan 10 Ribu Angkot Terintegrasi JakLingko di Tahun 2030
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Berujung Maut! Kisah Tragis Pengguna Narkoba di Jakarta Terungkap
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat