SuaraJakarta.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun dua Intermediate Treatment Facility (ITF). Nilai anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah itu sebesar Rp 577 miliar.
Hal ini diputuskan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta yang membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023. Dalam KUA-PPAS, Jakpro mengajukan Rp 239 miliar untuk ITF Sunter dan Rp 338 miliar untuk ITF wilayah Barat.
Pembangunan ITF sendiri sudah lama mandek setelah berulang kali pembangunan direncanakan. Sebelum PMD diputuskan untuk diberikan, sempat terjadi perdebatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan DPRD DKI karena awalnya legislator tak ingin mengucurkan PMD untuk dua ITF.
Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto mengatakan, ITF Sunter sudah berproses cukup panjang. Karena itu, sangat disayangkan apabila PMD tak diberikan.
"Jadi kalau (ITF) Sunter dibandingkan dengan ITF Barat, Sunter ini sudah lahir dari dulu tapi gagal terus begitu ya. Gagal karena memang dari Fortum-nya (mitra awal Jakpro membatalkan). Tapi kajiannya sudah lengkap sekali. Sudah lengkap sekali tinggal jalan," ujar Widi di Hotel Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Selanjutnya, untuk ITF wilayah Barat juga disebutnya sudah memiliki pemenang tender. Namun, memang pihaknya masih menunggu pembayaran uang jaminan pelaksanaan yang harus diperpanjang sekitar Rp 200 miliar dari salah satu pihak perusahaan konsorsium.
"Kiita minta mereka segera untuk memperpanjang jaminan uang, jaminan pelaksanaan. Sekitar Rp 200 (miliar) sampai sekarang belum (dibayar). Kita memang sudah minta, sudah habis (masa pelaksanaannya)," jelas Widi.
Menanggapi pernyataan Widi, Anggota Banggar DPRD DKI Gembong Warsono meminta jaminan apa yang diberikan oleh Jakpro agar pembangunan dua ITF ini bisa terlaksana. Ia tak ingin nantinya ketika PMD dikucurkan akhirnya pembangunan masih saja mandek.
"Pak sampeyan (Widi) bisa jamin kalau Rp 577 miliar kita berikan tahun ini, sampeyan bisa laksanakan ini juga?" tanya Gembong ke Widi.
Baca Juga: Baru Terungkap, Formula E Jakarta Untung Rp 6 Miliar
"Saya pertaruhkan (jabatan) itu harus jalan," jawab Widi.
Mendengar jawaban Widi, Gembong pun puas. Ia menyarankan Ketua Banggar DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar menyetujui usulan PMD untuk ITF Sunter dan Barat.
"Izin ketua, ini udah bagus dia ada mempertaruhkan jabatannya untuk memunculkan ITF di sunter. Ya sudah kita tangkap itu pertaruhan itu saja. Kita sepakati itu aja," ucapnya.
"Jadi dua-duanya (ITF Sunter dan Barat)?" tanya Prasetio kepada Anggota Banggar.
"Iya," jawab para Anggota Banggar serempak dan diikuti ketukan palu tanda persetujuan dari Prasetio.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap