SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengungkap terjadi masalah yang cukup pelik selama ini di wilayah perbatasan Jakarta dengan daerah penyangga. Hal ini mengakibatkan kesalahan dalam dokumen administrasi warga.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto. Heru mengatakan, banyak sertifikat tanah masyarakat yang selama ini dianggap masuk wilayah Jakarta ternyata sebenarnya berada di daerah penyangga atau sebaliknya.
Heru mengatakan, fakta ini diketahui setelah dilakukan penentuan batas wilayah Jakarta dengan daerah sekitarnya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Penentuan wilayah dan perbatasannya dalam Pergub RDTR ini mengacu pada tiga peraturan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan sejak tahun 2015.
Baca Juga: Untuk Badan Otorita, RDTR IKN Diminta Libatkan Daerah Asal
Karena salah alamat dalam dokumen kependudukan, akhirnya banyak warga yang selama ini mengira dirinya adalah warga Jakarta ternyata sebenarnya bukan.
"Pergub RDTR yang mengacu peraturan Mendagri soal batas wilayah ada yang banyak berubah. Ada yang sertifikat tanahnya kita akui, masuk di Jakarta, ternyata Mendagri menyatakan bahwa itu milik Tangerang, Depok, Bekasi. Ada juga sebaliknya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
"Bisa jadi, selama ini kamu sudah merasa jadi warga DKI, lalu disuruh jadi warga Tangerang karena nanti administrasi kependudukannya berubah," katanya menambahkan.
Heru mengatakan, sebenarnya Peraturan Mendagri untuk penentuan wilayah sudah ada sejak tahun 2015. Namun, ia mengakui kenyataan di lapangan tak berjalan sesuai aturan.
Pemerintah sendiri baru mengetahuinya setelah adanya penarikan pajak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia mencontohkan, ada kasus BPN Tangerang menarik pajak pada warga yang mengira selama ini dirinya warga Jakarta.
Baca Juga: Langkah-langkah Mengajukan Sertifikat Tanah Baru, Apabila Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang
Ternyata warga tersebut malah terdaftar dalam data pemerintah sebagai warga Tangerang. Karena merasa sudah bayar pajak ke BPN Jakarta, maka warga itu tak mau lagi mengeluarkan uang untuk bayar pajak.
Berita Terkait
-
Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Ungkap Risiko yang Mengintai!
-
Bisa Konversi Analog ke Digital, Begini Syarat Urus Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang Akibat Banjir
-
Bareskrim Polri Amankan Arsin Cs, Cegah Upaya Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
-
Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Brigjen Djuhandhani Santai: Silakan!
-
Cek Fakta: Sertifikat Elektronik Cara Mafia Ambil Tanah Masyarakat
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu