SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengevaluasi proses pencabutan peraturan gubernur soal penggusuran yang pengajuannya dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami berikan yang terbaik, kami akan evaluasi," kata Heru di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Heru menambahkan, pihaknya akan mendetailkan kembali pembahasan terkait usulan pencabutan pergub tersebut dengan Biro Hukum Pemprov DKI. "Nanti detailnya kami bahas dengan Biro Hukum," ujarnya.
Adapun pergub tersebut, yakni Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang terbit pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pengembalian pengajuan pencabutan pergub itu dilakukan agar tidak ada kekosongan peraturan apabila aturan lama sudah dicabut.
Untuk itu, Pemprov DKI diminta membuat peraturan baru menggantikan pergub lama yang memuat terkait ketentraman dan ketertiban yang saat ini sedang dikaji. "Biro hukum nanti saya cek, nanti kami bahas," kata Heru.
Sebelumnya, dua hari menjelang pensiun sebagai Gubernur DKI pada 16 Oktober 2022, Anies Baswedan menyebutkan proses pencabutan dilakukan beberapa bulan lalu.
Kepada pengunjuk rasa di Balai Kota Jakarta kala itu, Anies menyatakan, pihaknya sudah menjalankan pencabutan dan prosesnya menunggu penomoran dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami sudah menjalankan pencabutannya, yang belum adalah nomornya. Untuk nomor ada prosedur. Keputusan sudah dilakukan dan proses sudah dikerjakan," kata Anies di depan para pengunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jumat (14/10).
Pencabutan pergub soal penggusuran itu dilakukan setelah muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran atau KRMP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
Bahas Flyover Mengkreng, Mas Dhito Bertemu Bupati Nganjuk dan Jombang