Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 08 November 2022 | 11:11 WIB
Pemprov DKI OTT Pembuang Sampah Sembarangan Pakai Drone, PKS Sebut Lebih Baik CCTV Bisa Awasi 24 Jam. (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Khoirudin mengkritisi soal penggunaan pesawat nirawak atau drone dalam pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan. Ia mengaku setuju dengan penerapan kebijakan ini jika memang efektif.

Kendati demikian, ia menyarankan agar Pemprov juga menggunakan kamera pengawas atau CCTV untuk memantau pembuang sampah sembarangan dan mendukung OTT oleh petugas. Hal ini disebutnya bertujuan untuk memperluas wilayah pengawasan serta waktu penerapannya.

"Kalau ada CCTV permanen lebih baik karna pengawasan bisa 24 jam," ujar Khoirudin saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).

Khoirudin juga meminta agar Pemprov melakukan kajian mendalam atas evaluasi penerapan penggunaan drone di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) kemarin. Nantinya kajian ini akan menjadi dasar untuk meneruskan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Jakpro Klaim Formula E Untung Rp6,4 Miliar, Gilbert PDIP Yakin Jumlahnya Lebih Rendah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak warga yang membuang sampah sembarangan menggunakan drone. (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

"Intinya kalau kalau memang itu program baik dan efektif, lakukan saja. Kemudian satu sampai bulan dievaluasi apakah efektifitasnya bagus atau tidak," tuturnya.

Jika Pemprov memang berniat untuk terus menerapkan kebijakan ini, maka ia menyarankan untuk segera dibuat regulasinya. Ia menyamakannya dengan penerbitan aturan untuk penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Sama dengan ETLE, yang memudahkan Kepolisian menilang di jalan raya dan kas negara dan daerah juga masuk sesuai aturan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan pindakan pada warga yang membuang sampah sembarangan menggunakan drone. Bahkan, sudah ada pelaku pembuang sampah sembaranga yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) menggunakan alat canggih itu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak warga yang membuang sampah sembarangan menggunakan drone. (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

OTT menggunakan drone ini dilakukan dalam operasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).

Baca Juga: Tinjau Pasar Induk Beras Cipinang Bareng Mendag Zulhas, Heru Budi Pastikan Stok Pangan di Jakarta Aman

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan OTT dilaksanakan menggunakan drone dan konvensional ini tak hanya digekar di satut titik. Tindakan OTT serupa dilakukan pwda pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," ujar Asep kepada wartawan.

Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di tujuu lokasi, yaitu depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” lanjut Asep.

Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengungkapkan, OTT ini menggunakan dasar hukum Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000," pungkasnya.

Load More