SuaraJakarta.id - Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS, Khoirudin mengkritisi soal penggunaan pesawat nirawak atau drone dalam pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan. Ia mengaku setuju dengan penerapan kebijakan ini jika memang efektif.
Kendati demikian, ia menyarankan agar Pemprov juga menggunakan kamera pengawas atau CCTV untuk memantau pembuang sampah sembarangan dan mendukung OTT oleh petugas. Hal ini disebutnya bertujuan untuk memperluas wilayah pengawasan serta waktu penerapannya.
"Kalau ada CCTV permanen lebih baik karna pengawasan bisa 24 jam," ujar Khoirudin saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
Khoirudin juga meminta agar Pemprov melakukan kajian mendalam atas evaluasi penerapan penggunaan drone di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) kemarin. Nantinya kajian ini akan menjadi dasar untuk meneruskan kebijakan tersebut.
"Intinya kalau kalau memang itu program baik dan efektif, lakukan saja. Kemudian satu sampai bulan dievaluasi apakah efektifitasnya bagus atau tidak," tuturnya.
Jika Pemprov memang berniat untuk terus menerapkan kebijakan ini, maka ia menyarankan untuk segera dibuat regulasinya. Ia menyamakannya dengan penerbitan aturan untuk penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Sama dengan ETLE, yang memudahkan Kepolisian menilang di jalan raya dan kas negara dan daerah juga masuk sesuai aturan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan pindakan pada warga yang membuang sampah sembarangan menggunakan drone. Bahkan, sudah ada pelaku pembuang sampah sembaranga yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) menggunakan alat canggih itu.
OTT menggunakan drone ini dilakukan dalam operasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).
Baca Juga: Jakpro Klaim Formula E Untung Rp6,4 Miliar, Gilbert PDIP Yakin Jumlahnya Lebih Rendah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan OTT dilaksanakan menggunakan drone dan konvensional ini tak hanya digekar di satut titik. Tindakan OTT serupa dilakukan pwda pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.
“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," ujar Asep kepada wartawan.
Posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di tujuu lokasi, yaitu depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.
“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” lanjut Asep.
Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengungkapkan, OTT ini menggunakan dasar hukum Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jakpro Klaim Formula E Untung Rp6,4 Miliar, Gilbert PDIP Yakin Jumlahnya Lebih Rendah
-
Tinjau Pasar Induk Beras Cipinang Bareng Mendag Zulhas, Heru Budi Pastikan Stok Pangan di Jakarta Aman
-
Heboh Bus Nyaris Tertabrak KRL hingga Penumpang Panik Gemetaran, DPRD DKI Bakal Panggil Direksi TransJakarta
-
DPRD DKI Targetkan APBD 2023 Rampung 28 November
-
Operasi Tangkap Tangan Warga Buang Sampah Sembarangan Pakai Drone
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa