SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian penjadwalan terhadap skema pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun anggaran 2023 dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Namun, APBD 2023 ditargetkan sudah disahkan pada akhir November 2023.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Khoirudin mengatakan, terjadi pergeseran jadwal terhadap agenda paripurna penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2023. Awalnya, agenda ini akan digelar 10 November dan dipercepat menjadi 8 November pekan depan.
Berdasarkan kesepakatan hasil Bamus, seyelah rapat paripurna MoU KUA-PPAS APBD DKI 2023 akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta 2023 melalui pidato Gubernur sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di waktu yang sama yakni Rabu 9 November 2022.
Kemudian, hasil pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2023 akan dibahas di tingkat komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan digelar secara marathon mulai 10-16 November 2022.
Baca Juga: 4 Hari Rapat Di Puncak, DPRD Tetapkan Rancangan Anggaran DKI Tahun 2023 Sebesar Rp 82,5 Triliun
Khoirudin mengimbau seluruh anggota bisa memaksimalkan waktu tersebut untuk mendetailkan program yang diusulkan SKPD agar tepat sasaran.
“Harapan saya kepada semua teman-teman di komisi agar konsisten dengan waktu yang telah ditetapkan Bamus. Saya berharap banjir, kemacetan dan ketahanan pangan menjadi konsen agar teliti betul, anggarannya dicermati agar tepat sasaran,” ujar Khoirudin dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11/2022).
Selanjutnya, pembahasan dan pendalaman komisi akan menjadi kompilasi untuk dilaporkan dalam forum Badan Anggaran (Banggar) dan dilanjut rapat pimpinan gabungan pada Jumat 18 November.
Terakhir, Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) rencananya akan dilakukan pada 28 November 2022.
Baca Juga: Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
Berita Terkait
-
4 Hari Rapat Di Puncak, DPRD Tetapkan Rancangan Anggaran DKI Tahun 2023 Sebesar Rp 82,5 Triliun
-
Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
-
Ketua DPRD DKI Ungkap Jakpro Utang ke Ancol Rp20 Miliar Untuk Formula E, Ternyata Belum Dibayar
-
APBD DKI 2022 Baru Terserap Setengah, Fraksi PDIP: Penyebabnya TGUPP Anies Baswedan
-
Anggaran di APBD 2023 Dipangkas Rp800 M, DPRD DKI Khawatir Penanganan Macet di Jakarta Masih Konvensional
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini, 3 Link DANA Kaget Siap Diklaim
-
2.275 Warga Tanjung Burung Tangerang Terdampak Banjir
-
Hari Minggu Dapat 5 Dana Kaget? Bisa Banget! Yuk, Manfaatkan untuk Hal-Hal Seru Ini
-
Mardiono di Rapimnas III GPK: Transformasi Pemuda Bukan Selogan
-
Ngopi Nggak Harus Mahal! Cek 3 Link Saldo DANA Kaget yang Bisa Bikin Kamu Cuan