SuaraJakarta.id - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini sebelumnya dibuat dan diterapkan di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS Abdul Aziz dalam dokumen pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.
"Fraksi PKS meminta agar kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan untuk objek dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tetap dilanjutkan," kata Aziz dalam laporan fraksi PKS, dikutip Kamis (10/11/2022).
Menurut Aziz, kebijakan ini memberikan dampak positif bagi warga Jakarta. Pasalnya, masih banyak warga yang kesulitan secara ekonomi karena pandemi Covid-19.
"Apalagi jika aset tanah dan bangunan yang dimilikinya berasal dari warisan, yang sebagiannya masih harus dibagi," tutur Aziz.
Sebagai kompensasi penggenjotan pendapatan dari pajak yang berkurang akibat kebijakan ini, Aziz menyarankan Pemprov DKI untuk melakukan pendataan dan penilaian ulang atas objek-objek pajak yang berada pada daerah yang sudah sangat berkembang pesat menjadi kawasan bisnis dan ekonomi.
"Optimalisasi penerimaan dari PBB dan BPHTB juga dilakukan dengan mencegah terjadinya manipulasi dalam penetapan besaran pajak dan membangun sistem yang kuat untuk transparansi dalam penetapan besaran pajak yang harus dibayarkan serta realisasi pembayarannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rombak Sejumlah Kepala RSUD Hingga Wakil Wali Kota Jaksel, Ini Daftar 11 Pejabat Yang Dilantik Heru Budi Hartono
-
Buruh Jakarta Sebut Kenaikan Upah Berdasarkan PP 36 Cacat Formil, Harusnya Naik Segini Tahun Depan
-
Pakar Sebut Peluang Pencapresan Anies Baswedan Gelap, Deklarasi 10 November Batal Gara-gara Bandar?
-
NasDem, PKS dan Demokrat Batal Koalisi 10 November, Pengamat Menduga Akibat Faktor Ini
-
Buruh Geruduk Balai Kota Tuntut Kenaikan Upah, Demonstran: Ini Perbudakan Gaya Baru
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial