SuaraJakarta.id - Sejumlah pengendara kekinian berani melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) meski di depan anggota polisi. Fenomena ini disebut muncul sejak tilang manual ditiadakan.
Kasie Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto mengungkap hal tersebut dalam diskusi bertajuk 'Seberapa efektif e-TLE pasca penghapusan tilang manual?' yang digelar Forum Wartawan Polri di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
"Fenomena yang saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual, saat ini pengguna jalan khususnya yang melanggar berani melanggar walaupun ada petugas," ungkap Edi.
Menurut Edi anggota Polantas yang bertugas di jalan kekinian terkesan tidak dianggap oleh para pelanggar. Mereka seakan-akan memahami bahwa semenjak tilang manual ditiadakan, polisi tidak lagi bisa melakukan penindakan di jalan.
"Jadi mereka tahu, ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu, sehingga ya mohon maaf polisi pun di situ tidak dianggap," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Edi juga mengakui beberapa kelemahan sistem ETLE.
Salah satunya tidak dapat menditeksi bentuk pelanggaran terkait administrasi surat-surat.
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu hal itu tidak ter-capture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," bebernya.
Baca Juga: Pemobil Nakal di Jaksel Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban Hitam, Begini Reaksi Polisi
Selain itu, lanjut Edi, pelanggaran terkait penggunaan knalpot racing atau bising juga tidak bisa terdeteksi oleh sistem ETLE.
Adapun kelemahan lainnya, sistem ETLE ini juga tidak bisa mendeteksi pelanggar lalin yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
"Karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung denga sistem elekteonik registrasi dan identifikasi. Jadi kalau tidak ada pelatnya otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," jelas Edi.
Larangan Tilang Manual
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan lagi tilang konvensional alias manual. Instruksi ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menekankan bahwa penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas dikedepankan melalui tilang elektrilonik berbasis e-TLE statis dan mobile.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi