SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menjamin akan memberikan santunan bagi warga Ibu Kota yang terdampak pohon tumbang.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang.
Dilansir dari situs ppid.jakarta.go.id, Sabtu (12/11/2022), bagi warga yang mengalami kerusakan baik kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan berhak mendapat santunan sebesar Rp 25 juta.
Sedangkan, bagi warga yang meninggal dunia akibat pohon tumbang berhak mendapat santunan dari pemerintah sebesar Rp 50 juta.
Lebih lanjut, dijelaskan pula bagi masyarakat yang ingn mengklaim santunan tersebut bisa mengirimkan email ke distama@jakarta.go.id atau mendatangi langsung kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pertamanan dan Huta Kota (Distamhut) DKI Jakarta Suzi Marsitawati menyebut pihaknya saat ini tengah fokus memangkas bagian pohon yang dirasa sudah rindang. Langkah itu bertujuan untuk mencegah pohon tumbang di saat musim hujan melanda seperti saat ini.
"Pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang dan berbahaya, kami lakukan berbagai upaya pencegahan yaitu pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat," tutur Suzi.
Berikut beberapa titik pohon rindang yang sudah dilakukan pemangkasan oleh Distamhut DKI Jakarta:
Jakarta Pusat:
- Jl. Suprapto
- Jl. Kesehatan
- Jl. M.Yamin
- Jl.Gresik
- Jl. Teuku Umar
Baca Juga: Heru Budi Ancam Sanksi Pelanggar Aturan Konser Musik di Jakarta, Penonton Dibatasi 70 Persen
Jakarta Utara:
- Jl. Perintis Kemerdekaan
- Jl. Danau Sunter
- Jl. Papanggo,
- Sekitar Ancol
- Kawasan Kelapa Gading
Jakarta Barat:
- Jl. Kyai Tapa
- Jl. Panjang
- Jl. Daan Mogot
Jakarta Selatan:
- Jl. Hangtuah
- Jl. Sriwijaya
Jakarta Timur:
- Jl. Pangeran Revolusi
- Jl. Pemuda
- Jl I Gusti Ngurah Rai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Manhattan Hotel Jakarta dan KARA Indonesia Gelar Live Cooking di SIAL Interfood 2025
-
Dari Workshop hingga Mini Cinema: Dukungan Penuh bagi Talenta Visual Tanah Air
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, DMFI Apresiasi Langkah Progresif Gubernur DKI
-
Bersama Pimpinan DPRD, Mas Dhito Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2026
-
Festive Season 2025 BWH Hotels Indonesia: dari Joyful December hingga Wonder Tropical New Year