"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Pemberian sanksi ini juga berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup akan bersurat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN diperintahan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.
Baca Juga: Polusi Debu Batu Bara Masih Mengusik Ketenangan Warga Marunda
"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka lzin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Respons Kabupaten Bone
Mengutip Fobiz.id -- jaringan Suara.com, mencoba mengonfirmasi melalu pusat pelayanan Susi Air. Susi Air membantah hal tersebut.
Untuk rute Makasar-Bone, pihaknya akan membuka rute tersebut dan akan diinformasikan via website dan media sosial instagram resmi Susi Air.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Bone, Andi Darmawan menuturkan, terkait dengan masalah rute, jadwal penerbangan dan harga tiket, semua akan tertuang pada kontrak yang akan disepakati nantinya.
Baca Juga: Terungkap! PT KCN Pelaku Pencemaran Debu Batu Bara Di Marunda Mau Beroperasi Kembali
“Untuk rute itu bergantung nanti karena kita sudah mohonkan di kementerian beberapa rute, diantaranya Makassar-Bone, Bone-Kendari dan Bone-Balikpapan, tetapi menurut otoritas bandara sementara ditentukan, jadi satu kali satu tahun berjalan itu ditentukan rute permanennya dan disesuaikan dengan perkembangan penumpang,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Pram-Doel Resmi Dilantik, Industri Nakal yang Lakukan Pencemaran Udara Minta Dicabut Izinnya
-
Warga Bisa Cek Udara Jakarta, Pemprov Sediakan Data Real-Time dari 31 Stasiun Pemantau
-
Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Nomor Lima Terburuk di Dunia
-
Cemari Udara, Operasional Dua Perusahaan Nakal di Bekasi dan Tangerang Ini Dihentikan
-
Begini Upaya Sanofi Kurangi Polusi Udara di Jakarta
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya