SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah bergerak terkait temuan debu batu bara yang kembali terjadi di kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara. Dalam hal ini, tim monitoring dan investigasi Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara sedang memetakan soal potensi sumber pencemaran di lokasi kejadian.
"Tim monitoring dan investigasi dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah bergerak memetakan potensi-potensi sumber pencemar di lokasi, termasuk cerobong industri yang menggunakan batu bara," kata Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Yogi menyebut, pada awal November 2022, pihaknya telah mengukur kualitas udara ambient dan cerobong asap industri di lokasi tersebut. Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Mobile dari Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga sudah dipasang di Kawasan Marunda untuk mengukur kualitas udara ambient di kawasan tersebut.
"Kami masih pasang SPKU Mobile di sana sampai sekarang," sambungnya.
Didesak Investigasi Kasus Debu Batu Bara
Sebelumnya, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) mendesak Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga pihak terkait untuk membentuk tim investigasi terkait pencemaran debu batu bara yang terjadi.
Demikian hal itu disampaikan Ketua FMRM Didi Suwandi dalam Keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2022). Sebagaimana diketahui, pada Kamis (10/11/2022) sampai Minggu (13/11/2022) kembali terjadi pencemaran debu batu bara di kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.
"Kami juga dalam beberapa kesempatan meminta pihak pejabat terkait untuk menginvestigasi, maka kami berharap Bapak Gubernur DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan KLHK, Kemenhub dan Pihak KBN agar membentuk tim Gabungan untuk investigasi pencemaran debu batu bara atau lainnya yang kerap terjadi Pasca Pencabutan Izin usaha PT. Karya Citra Nusantara," kata Didi.
Menurut Didi, pembentukan tim investigasi menjadi penting guna memastikan kehidupan warga yang sehat tanpa adanya pencemaran debu batu bara. Dia juga berpendapat, pemerintah dalam hal ini juga harus melakukan pembinaan hingga memberikan teguran keras kepada pelaku usaha yang tidak memperhatikan tata kelola lingkungan di kawasan tersebut.
"Agar mereka taat aturan dan benar-benar memperhatikan tata kelola lingkungan dengan baik sehingga dapat meminimalisir pencemaran dari kegiatan usahanya secara bertahap," beber dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Alasannya, perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara itu gagal memenuhi sanksi yang dijatuhkan karena aktifitasnya membuat pencemaran udara lewat debu batu bara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Pemberian sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Adminstrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.
Asep menjelaskan, substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT. Karya Citra Nusantara.
“Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Debu Batu Bara Kembali Mencemari Udara Kawasan Rusunawa Marunda, FMRM Desak Dibentuknya Tim Investigasi
-
Polusi Debu Batu Bara Masih Mengusik Ketenangan Warga Marunda
-
Terungkap! PT KCN Pelaku Pencemaran Debu Batu Bara Di Marunda Mau Beroperasi Kembali
-
Debu Hitam Pekat Kembali Cemari Marunda, Pemprov DKI Masih Bingung Penyebabnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Metode Penghijauan Miyawaki Diterapkan di Pesisir Jakarta, Apa Keunggulannya?
-
Turis Malaysia hingga Brunei Kepincut Produk Lokal, Pesisir Jakarta Jadi Magnet Wisata Belanja
-
BRI Bersama Pemerintah Dorong Investasi Global untuk Perkuat Ekonomi Nasional
-
BRI Perluas Akses Rumah Subsidi dan Layanan Keuangan Bagi Masyarakat Indonesia
-
Hekrafnas 2026 Serentak Diselenggarakan di Jakarta, 7 Provinsi dan 17 Negara