SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah bergerak terkait temuan debu batu bara yang kembali terjadi di kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara. Dalam hal ini, tim monitoring dan investigasi Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara sedang memetakan soal potensi sumber pencemaran di lokasi kejadian.
"Tim monitoring dan investigasi dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah bergerak memetakan potensi-potensi sumber pencemar di lokasi, termasuk cerobong industri yang menggunakan batu bara," kata Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Yogi menyebut, pada awal November 2022, pihaknya telah mengukur kualitas udara ambient dan cerobong asap industri di lokasi tersebut. Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Mobile dari Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga sudah dipasang di Kawasan Marunda untuk mengukur kualitas udara ambient di kawasan tersebut.
"Kami masih pasang SPKU Mobile di sana sampai sekarang," sambungnya.
Didesak Investigasi Kasus Debu Batu Bara
Sebelumnya, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) mendesak Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga pihak terkait untuk membentuk tim investigasi terkait pencemaran debu batu bara yang terjadi.
Demikian hal itu disampaikan Ketua FMRM Didi Suwandi dalam Keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2022). Sebagaimana diketahui, pada Kamis (10/11/2022) sampai Minggu (13/11/2022) kembali terjadi pencemaran debu batu bara di kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.
"Kami juga dalam beberapa kesempatan meminta pihak pejabat terkait untuk menginvestigasi, maka kami berharap Bapak Gubernur DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan KLHK, Kemenhub dan Pihak KBN agar membentuk tim Gabungan untuk investigasi pencemaran debu batu bara atau lainnya yang kerap terjadi Pasca Pencabutan Izin usaha PT. Karya Citra Nusantara," kata Didi.
Menurut Didi, pembentukan tim investigasi menjadi penting guna memastikan kehidupan warga yang sehat tanpa adanya pencemaran debu batu bara. Dia juga berpendapat, pemerintah dalam hal ini juga harus melakukan pembinaan hingga memberikan teguran keras kepada pelaku usaha yang tidak memperhatikan tata kelola lingkungan di kawasan tersebut.
"Agar mereka taat aturan dan benar-benar memperhatikan tata kelola lingkungan dengan baik sehingga dapat meminimalisir pencemaran dari kegiatan usahanya secara bertahap," beber dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Alasannya, perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara itu gagal memenuhi sanksi yang dijatuhkan karena aktifitasnya membuat pencemaran udara lewat debu batu bara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Pemberian sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Adminstrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.
Asep menjelaskan, substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT. Karya Citra Nusantara.
“Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Debu Batu Bara Kembali Mencemari Udara Kawasan Rusunawa Marunda, FMRM Desak Dibentuknya Tim Investigasi
-
Polusi Debu Batu Bara Masih Mengusik Ketenangan Warga Marunda
-
Terungkap! PT KCN Pelaku Pencemaran Debu Batu Bara Di Marunda Mau Beroperasi Kembali
-
Debu Hitam Pekat Kembali Cemari Marunda, Pemprov DKI Masih Bingung Penyebabnya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri
-
Malam Minggu Hoki, 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu Dan Siap Cuan Maksimal
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi