Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Selasa, 15 November 2022 | 17:25 WIB
Ilustrasi polisi melakukan penangkapan. [Dok.Antara]

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Load More