SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak melanjutkan sengketa penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Gembong menyarankan Heru agar menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN).
Menurutnya, lebih baik Heru tak melanjutkan perjuangan eks Gubernur DKI Anies Baswedan yang sampai sebelum lengser masih berjuang di meja hijau melawan pengusaha dalam penentuan nilai UMP 2022.
Pasalnya, kata Gembong, saat ini sudah mendekati waktu penentuan nilai UMP tahun 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus segera menentukan besarannya lewat diskusi dengan pihak pengusaha dan buruh dalam Dewan Pengupahan.
Baca Juga: Tok! Pengadilan Tolak Banding Pemprov DKI Era Anies Soal UMP 2022
"Sebentar lagi UMP 2023 kan, ya saya pikir tinggal dijalankan aja putusan bandingnya (putusan PTTUN) itu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Pemprov juga telah menyatakan nilai UMP yang sedang bersengketa ini bakal menjadi pertimbangan dalam penentuan UMP 2023. Gembong tak ingin nantinya karena Pemprov DKI sibuk mengurus sengketa di pengadilan, penentuan besaran upah 2023 jadi tertunda.
"Supaya ada kepastian kan. Kalau enggak, kan enggak ada kepastian. Satu tahun berarti enggak ada kepastian hukum kan, gitu lho. Lebih baik fokus saja untuk bisa merencanakan penetapan UMP pada 2023," kata Gembong.
Lagipula, Gembong juga dari awal meragukan keputusan Anies menaikan nilai UMP 2022 jadi Rp4,6 juta dari Rp4,5 juta lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 tahun 2021. Ia yakin gugatan pengusaha akan menang karena Anies tak memiliki dasar dalam penentuan nilai UMP 2022.
"Persoalannya, kebijakan itu (UMP 2022 lewat Kepgub 1517) dikeluarkan tidak mencermati segala aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022. sehingga kebijakan atau keputusan Gubernur (Anies) jadi digugat," ucapnya.
"Yang pada akhirnya keputusan dikalahkan, persoalannya kan gitu. Kalau alas hukumnya kuat, pasti enggak mungkin kan dikalahkan."
Banding Ditolak
Sebelumnya, PTTUN menolak banding yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang nilai UMP Tahun 2022. Banding ini dilayangkan di era kepemimpinan eks Gubernur Anies Baswedan.
PTTUN memutuskan untuk menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang isinya tentang nilai UMP tahum 2022 senilai sekitar Rp4,5 juta. Anies sebelumnya sempat menaikan UMP jadi Rp4,6 juta tapi digugat oleh pengusaha.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan majelis hakim, Rabu (16/11/2022).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Temui Gibran, Anies Dituding Lakukan Tricky Politik Memecah Belah PDIP
-
Tok! Pengadilan Tolak Banding Pemprov DKI Era Anies Soal UMP 2022
-
Momen Megawati-SBY Satu Meja saat Gala Dinner KTT G20, Demokrat: Tak Perlu Dipertanyakan, Yang Dulu Biarlah Berlalu
-
Andi Sinulingga: Terlalu Kerdil dan Kanak-kanakan! PDIP curiga Anies dan Gibran Bertemu
-
'Rujuk Nasional!' Warganet Full Senyum Lihat Megawati-SBY Duduk Semeja di KTT G20 Bali
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
Terkini
-
Trik Khusus Dapat DANA Kaget Hari ini, Anti Ludes, Anti Menyesal
-
Segera Klaim 8 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo Gratis Cuma Modal Klik!
-
Ubah Sampah Plastik Jadi Berkah: Kisah Sukses Ekonomi Sirkular di Indonesia
-
Liburan Sekolah Mengedukasi, Ajarkan Anak Ubah Barang Bekas Jadi Karya Kreatif
-
BSU 2025: Cek Statusmu Sekarang! Panduan Lengkap Agar Dapat Rp600 Ribu