SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak melanjutkan sengketa penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Gembong menyarankan Heru agar menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN).
Menurutnya, lebih baik Heru tak melanjutkan perjuangan eks Gubernur DKI Anies Baswedan yang sampai sebelum lengser masih berjuang di meja hijau melawan pengusaha dalam penentuan nilai UMP 2022.
Pasalnya, kata Gembong, saat ini sudah mendekati waktu penentuan nilai UMP tahun 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus segera menentukan besarannya lewat diskusi dengan pihak pengusaha dan buruh dalam Dewan Pengupahan.
"Sebentar lagi UMP 2023 kan, ya saya pikir tinggal dijalankan aja putusan bandingnya (putusan PTTUN) itu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Pemprov juga telah menyatakan nilai UMP yang sedang bersengketa ini bakal menjadi pertimbangan dalam penentuan UMP 2023. Gembong tak ingin nantinya karena Pemprov DKI sibuk mengurus sengketa di pengadilan, penentuan besaran upah 2023 jadi tertunda.
"Supaya ada kepastian kan. Kalau enggak, kan enggak ada kepastian. Satu tahun berarti enggak ada kepastian hukum kan, gitu lho. Lebih baik fokus saja untuk bisa merencanakan penetapan UMP pada 2023," kata Gembong.
Lagipula, Gembong juga dari awal meragukan keputusan Anies menaikan nilai UMP 2022 jadi Rp4,6 juta dari Rp4,5 juta lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 tahun 2021. Ia yakin gugatan pengusaha akan menang karena Anies tak memiliki dasar dalam penentuan nilai UMP 2022.
"Persoalannya, kebijakan itu (UMP 2022 lewat Kepgub 1517) dikeluarkan tidak mencermati segala aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022. sehingga kebijakan atau keputusan Gubernur (Anies) jadi digugat," ucapnya.
Baca Juga: Tok! Pengadilan Tolak Banding Pemprov DKI Era Anies Soal UMP 2022
"Yang pada akhirnya keputusan dikalahkan, persoalannya kan gitu. Kalau alas hukumnya kuat, pasti enggak mungkin kan dikalahkan."
Banding Ditolak
Sebelumnya, PTTUN menolak banding yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang nilai UMP Tahun 2022. Banding ini dilayangkan di era kepemimpinan eks Gubernur Anies Baswedan.
PTTUN memutuskan untuk menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang isinya tentang nilai UMP tahum 2022 senilai sekitar Rp4,5 juta. Anies sebelumnya sempat menaikan UMP jadi Rp4,6 juta tapi digugat oleh pengusaha.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan majelis hakim, Rabu (16/11/2022).
Berita Terkait
-
Temui Gibran, Anies Dituding Lakukan Tricky Politik Memecah Belah PDIP
-
Tok! Pengadilan Tolak Banding Pemprov DKI Era Anies Soal UMP 2022
-
Momen Megawati-SBY Satu Meja saat Gala Dinner KTT G20, Demokrat: Tak Perlu Dipertanyakan, Yang Dulu Biarlah Berlalu
-
Andi Sinulingga: Terlalu Kerdil dan Kanak-kanakan! PDIP curiga Anies dan Gibran Bertemu
-
'Rujuk Nasional!' Warganet Full Senyum Lihat Megawati-SBY Duduk Semeja di KTT G20 Bali
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
Terkini
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
Semarak Kemerdekaan: Perpaduan Kuliner dan Mahjong Ramaikan Pesisir Jakarta
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI