SuaraJakarta.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas putusan PTUN terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Putusan PTTUN menguatkan putusan tingkat pertama di PTUN soal UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4,5 juta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," tulis putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui SIPP PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022) lalu.
Terkait ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menilai putusan PTTUN tentang kalahnya banding Pemprov DKI, memberikan kepastian soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
"Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP 2023 adalah berdasarkan putusan PTTUN itu," kata Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: 4 RT di Jakbar Terendam Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Wilayah Jakarta
Pihaknya memandang positif dan memiliki optimisme setelah majelis hakim PTTUN menguatkan putusan persidangan tingkat pertama di PTUN DKI.
"Kami menyikapi ini adalah positif, kami optimis, jangan pesimis," imbuhnya.
Untuk itu, Apindo DKI bersama tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja telah mulai melakukan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (15/11/2022).
Rencananya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan dilanjutkan pada minggu depan yang membahas besaran UMP 2023.
Untuk menentukan nilai UMP 2023, lanjut dia, pihaknya akan menentukannya melalui prinsip dan acuan yakni peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang memberikan kepastian menghitung UMP.
"Angkanya tinggal dihitung. Nah kemarin, kami belum sampai ke nilai karena kami masih melihat-lihat dulu," ucapnya.
Menurut dia, salah satu yang juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai UMP 2023 adalah ketidakpastian ekonomi global di tengah ancaman resesi ekonomi. Sehingga, kata dia, tidak semata mencari nilai atau besaran UMP.
"Dalam kondisi seperti ini harapan yang penuh ketidakpastian pada 2023 sejalan krisis ekonomi global ini mesti dipertimbangkan. Kami ini mau menaikkan upah atau mempertahankan perusahaan," ucapnya.
Sementara itu, dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran UMP Jakarta 2022 yang menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp 4,5 juta.
Besaran UMP Rp 4,5 juta itu merupakan jalan tengah yang diputuskan PTUN Jakarta berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Sebelumnya, gugatan terkait UMP 2022 di DKI itu berawal saat Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Dalam Kepgub hasil revisi itu, Gubernur DKI menaikkan UMP 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).
PTUN DKI Jakarta kemudian memenangkan gugatan Apindo DKI.
PTUN DKI menyebutkan penerbitan Kepgub revisi itu cacat yuridis di antaranya karena pembahasan besaran UMP 2022 dilakukan melalui rapat, bukan yang seharusnya Sidang Dewan Pengupahan DKI serta waktu penerbitan yang menyalahi regulasi yakni pada 16 Desember, sedangkan aturannya paling lambat 21 November pada tahun berjalan. [Antara]
Berita Terkait
-
Film Anies Mulai Tayang, Ceramah Lawas Yahya Waloni Disorot, Sebut Anies Lebih Cocok Pimpin AS
-
Mungkinkah Karyawan Swasta di Jakarta Diwajibkan Naik Angkutan Umum Tiap Rabu?
-
7 Fakta Mutiara Baswedan Tembus Harvard, Putri Anies Baswedan yang Berprestasi dengan Visi Nyata
-
Ini Ucapan Lengkap Anies Menyoal Papua Saat Debat Capres yang Dikaitkan dengan Tambang Raja Ampat
-
Putri Anies Baswedan Tembus Universitas Harvard Jalur Beasiswa, Dibandingkan dengan Anak Jokowi
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret, Beli Pulsa atau Paket Data Gratis Minyak Goreng
-
Ferry Juliantono: Pemerintah Percepat Pembentukan Lokasi Percontohan Koperasi Merah Putih
-
Review Jujur BYD M6: Fitur Keamanan Canggih, Tapi..
-
Bagian Mobil yang Jarang Dibersihkan dan Cara Mengatasinya
-
Jangan Salah! Ini Cara Sikat Gigi dan Pemakaian Obat Kumur yang Benar