Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 18 November 2022 | 13:40 WIB
Pemprov DKI Jakarta melakukan pemusnahan 14.477 botol miras ilegal dan oplosan di Silang Monas Sisi Tenggara, Jumat (18/11/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Para pedagang miras ilegal dan oplosan juga akan dikenakan sanksi tegas atau tindak pidana ringan (tipiring), baik pidana kurungan maupun denda yang nantinya ditetapkan dalam putusan pengadilan.

"Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah untuk mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan," ucapnya.

"Sehingga mereka-mereka ini yang ilegal tanpa izin itu kita lakukan tindakan penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan. Sedangkan peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin kelengkapan dokumen terpenuhi maka itu diperbolehkan," katanya menambahkan.

Pemprov DKI Jakarta melakukan pemusnahan 14.477 botol miras ilegal dan oplosan di Silang Monas Sisi Tenggara, Jumat (18/11/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Hasil operasi Penertiban Minuman Beralkohol selama tahun 2021 sebanyak 14.447 botol terdiri dari berbagai merk. Seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali. Pemusnahan juga dilakukan dengan menggunakan alat berat.

Baca Juga: Heru Tak Lanjutkan Perjuangan Anies Naikkan UMP 2022, Pilih Bahas Upah 2023 Bareng Mendagri

Sedangkan hasil operasi penertiban miras ilegal dan oplosan dari masing-masing wilayah, rinciannya sebagai berikut:

  1. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta : 1.180 botol
  2. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat : 1.153 botol
  3. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat : 3.784 botol
  4. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan : 4.245 botol
  5. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur : 1.700 botol
  6. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara : 2.385 botol

Load More