SuaraJakarta.id - Sejumlah buruh dari berbagai elemen menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022). Aksi ini digelar menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 oleh pemerintah, termasuk UMP Jakarta, pada 21 November 2022 mendatang.
Elemen buruh yang berdemo ini terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS LEM SPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan para buruh DKI Jakarta, khususnya ditujukan kepada Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pertama, menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sebagai dasar penentuan UMP Jakarta 2023. Mereka menilai aturan itu inskonstitusional berdasar keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Penertiban Miras Ilegal dan Oplosan, Pj Gubenur DKI Jakarta: Hari Ini 14.477 Botol Telah Dimusnahkan
Kedua, buruh juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan alasan adanya ancaman badai resesi yang menghantui Indonesia.
"Resesi itu sebenarnya secara tidak langsung sudah dirasakan seluruh kelas pekerja di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun," ujar orator demo dikutip dari Facebook Suaradotcom, Jumat (18/11/2022).
Massa buruh juga mendesak Pj Gubernur DKI dalam penentuan UMP Jakarta 2023 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami meminta Pj Gubernur untuk menentukan upah seminimal-minimalnya 13 persen," ujar orator tersebut.
Putusan PTTUN
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku siap mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 20222 sebesar Rp 4,5 juta.
"Ya gak apa-apa, kami ikuti saja aturan PTTUN," ucap Heru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).
Heru mengungkapkan nantinya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memberikan arahan terkait putusan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut. Dia berharap akan ada solusi bagi buruh di Ibu Kota.
"Besok ada arahan dari Pak Mendagri. Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," kata Heru.
Anies Kalah
Diketahui, upah Jakarta atau UMP Jakarta dipastikan masih ada di angka Rp 4,5 juta usai Anies Baswedan kalah gugatan di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam keterangan resmi majelis hakim PTTUN DKI melalui SIPP PTUN Jakarta, melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 maka UMP Jakarta yang sebelumnya menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp 4,5 juta.
Alasan putusan ini karena menurut PTUN DKI Jakarta menganggap besaran UMP Rp 4,5 juta sebagai hasil rekomendasi dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Sebagaimana putusan PTUN Jakarta untuk nomor 11/G/2022 yang diunggah laman Mahkamah Agung di antaranya disebutkan bahwa besaran UMP 2022 sebesar Rp 4,6 juta yang tertuang di Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 dinilai cacat yuridis dalam prosedur penerbitannya.
Penerbitan peraturan tersebut diketahui hanya melalui rapat bukan melalui sidang pleno atau setidaknya sidang dewan pengupahan. Selain itu, penetapan waktu UMP 2022 juga dinilai cacat yuridis karena diumumkan pada 16 Desember 2021 yang seharusnya paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Sehingga, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengambil jalan tengah memerintahkan Gubernur DKI selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan gubernur dengan besaran UMP 2022 Rp 4,5 juta berdasarkan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh.
Berita Terkait
-
Hasto Beberkan Politik Jokowi dan Anies, Netizen Samakan dengan Fufufafa: Gak Punya Nyali!
-
Pandji Nantikan Duet Anies dan Ahok di Pilpres 2029, Publik Sepakat: Kelar Tuh Fufufafa..
-
Pendidikan Mentereng Hasto Kristiyanto: Berani Bongkar Skenario Jokowi Jegal Anies
-
Masa Depan Suram? Nissan PHK Ribuan Karyawan di Tengah Krisis
-
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya