SuaraJakarta.id - Sejumlah buruh dari berbagai elemen menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022). Aksi ini digelar menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 oleh pemerintah, termasuk UMP Jakarta, pada 21 November 2022 mendatang.
Elemen buruh yang berdemo ini terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS LEM SPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan para buruh DKI Jakarta, khususnya ditujukan kepada Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pertama, menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sebagai dasar penentuan UMP Jakarta 2023. Mereka menilai aturan itu inskonstitusional berdasar keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, buruh juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan alasan adanya ancaman badai resesi yang menghantui Indonesia.
"Resesi itu sebenarnya secara tidak langsung sudah dirasakan seluruh kelas pekerja di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun," ujar orator demo dikutip dari Facebook Suaradotcom, Jumat (18/11/2022).
Massa buruh juga mendesak Pj Gubernur DKI dalam penentuan UMP Jakarta 2023 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami meminta Pj Gubernur untuk menentukan upah seminimal-minimalnya 13 persen," ujar orator tersebut.
Putusan PTTUN
Baca Juga: Penertiban Miras Ilegal dan Oplosan, Pj Gubenur DKI Jakarta: Hari Ini 14.477 Botol Telah Dimusnahkan
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku siap mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 20222 sebesar Rp 4,5 juta.
"Ya gak apa-apa, kami ikuti saja aturan PTTUN," ucap Heru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).
Heru mengungkapkan nantinya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memberikan arahan terkait putusan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut. Dia berharap akan ada solusi bagi buruh di Ibu Kota.
"Besok ada arahan dari Pak Mendagri. Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," kata Heru.
Anies Kalah
Diketahui, upah Jakarta atau UMP Jakarta dipastikan masih ada di angka Rp 4,5 juta usai Anies Baswedan kalah gugatan di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia