SuaraJakarta.id - Sejumlah buruh dari berbagai elemen menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022). Aksi ini digelar menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 oleh pemerintah, termasuk UMP Jakarta, pada 21 November 2022 mendatang.
Elemen buruh yang berdemo ini terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS LEM SPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan para buruh DKI Jakarta, khususnya ditujukan kepada Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pertama, menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sebagai dasar penentuan UMP Jakarta 2023. Mereka menilai aturan itu inskonstitusional berdasar keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, buruh juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan alasan adanya ancaman badai resesi yang menghantui Indonesia.
"Resesi itu sebenarnya secara tidak langsung sudah dirasakan seluruh kelas pekerja di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun," ujar orator demo dikutip dari Facebook Suaradotcom, Jumat (18/11/2022).
Massa buruh juga mendesak Pj Gubernur DKI dalam penentuan UMP Jakarta 2023 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami meminta Pj Gubernur untuk menentukan upah seminimal-minimalnya 13 persen," ujar orator tersebut.
Putusan PTTUN
Baca Juga: Penertiban Miras Ilegal dan Oplosan, Pj Gubenur DKI Jakarta: Hari Ini 14.477 Botol Telah Dimusnahkan
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku siap mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 20222 sebesar Rp 4,5 juta.
"Ya gak apa-apa, kami ikuti saja aturan PTTUN," ucap Heru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).
Heru mengungkapkan nantinya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memberikan arahan terkait putusan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut. Dia berharap akan ada solusi bagi buruh di Ibu Kota.
"Besok ada arahan dari Pak Mendagri. Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," kata Heru.
Anies Kalah
Diketahui, upah Jakarta atau UMP Jakarta dipastikan masih ada di angka Rp 4,5 juta usai Anies Baswedan kalah gugatan di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Inovasi Teknologi Pemurnian Air Terbaru, Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Sehat di Rumah
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta