SuaraJakarta.id - Sejumlah buruh dari berbagai elemen menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022). Aksi ini digelar menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 oleh pemerintah, termasuk UMP Jakarta, pada 21 November 2022 mendatang.
Elemen buruh yang berdemo ini terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS LEM SPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan para buruh DKI Jakarta, khususnya ditujukan kepada Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pertama, menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sebagai dasar penentuan UMP Jakarta 2023. Mereka menilai aturan itu inskonstitusional berdasar keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, buruh juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan alasan adanya ancaman badai resesi yang menghantui Indonesia.
"Resesi itu sebenarnya secara tidak langsung sudah dirasakan seluruh kelas pekerja di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun," ujar orator demo dikutip dari Facebook Suaradotcom, Jumat (18/11/2022).
Massa buruh juga mendesak Pj Gubernur DKI dalam penentuan UMP Jakarta 2023 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami meminta Pj Gubernur untuk menentukan upah seminimal-minimalnya 13 persen," ujar orator tersebut.
Putusan PTTUN
Baca Juga: Penertiban Miras Ilegal dan Oplosan, Pj Gubenur DKI Jakarta: Hari Ini 14.477 Botol Telah Dimusnahkan
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku siap mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 20222 sebesar Rp 4,5 juta.
"Ya gak apa-apa, kami ikuti saja aturan PTTUN," ucap Heru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).
Heru mengungkapkan nantinya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memberikan arahan terkait putusan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut. Dia berharap akan ada solusi bagi buruh di Ibu Kota.
"Besok ada arahan dari Pak Mendagri. Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta, untuk se-Indonesia," kata Heru.
Anies Kalah
Diketahui, upah Jakarta atau UMP Jakarta dipastikan masih ada di angka Rp 4,5 juta usai Anies Baswedan kalah gugatan di tingkat banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
10 Mobil Bekas Terbaik untuk Keluarga Muda: Jok Nyaman, Kabin Lega, Harga Bersahabat
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Suasana Neon Futuristik untuk Meriahkan Tahun Baru 2026
-
Turnamen Padel BSD City Jadi Magnet Artis: Gading Marten, Enzy, hingga Gisel Turun ke Lapangan
-
Studi Ungkap Bahaya Fatal Memberikan HP pada Anak di Bawah 12 Tahun
-
6 Mobil Bekas Fun to Drive untuk Weekend, Biaya Servisnya Tetap Ramah Dompet