SuaraJakarta.id - Warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, belum bisa menempati Kampung Susun Bayam (KSB) dalam waktu dekat meski bangunan sudah diresmikan eks Gubernur Anies Baswedan sejak 13 Oktober lalu. Pasalnya, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pembangun.
VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif, mengatakan pihaknya masih menjalankan proses admistrasi internal dan koordinasi bersama Dinas terkait sebelum membolehkan KSB ditempati. Ia menyebut, proses administrasi meliputi berkas-berkas kepenghunian dan termasuk kajian besaran kontribusi yang nantinya diwajibkan kepada para penghuni.
"(Besaran kontribusi) sudah dan sedang dalam proses penyusunan untuk disepakati bersama sebelum warga memasuki hunian," ujar Syachrial kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Dalam penentuan biaya sewa ini, ia menyebut pihaknya rutin menjalin komunikasi dua arah bersama calon penghuni, melalui kegiatankegiatan diskusi yang dihadiri oleh Jakpro dan perwakilan calon penghuni KSB.
Contohnya kata dia, telah dilakukan pada Jumat lalu (18/11) terdapat beberapa hal yang dibahas, salah satunya mengenai hasil pengisian kuesioner terkait nilai kontribusi calon penghuni atas hunian yang akan ditempati.
"Dikarenakan nominal yang diinginkan oleh para calon penghuni belum dapat memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan KSB, maka berbagai opsi agar kepengelolaan KSB di kemudian hari memberikan kejelasan dan kepastian secara hukum," tuturnya.
Namun demikian, ia mengakui memang proses kejelasan kepengelolaan memakan waktu yang cukup panjang. Sebab, pelaksanaannya melibatkan banyak pihak serta tahapan administrasi yang sesuai dengan tata kelola dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku.
Hal tersebut sudah diketahui oleh para calon penghuni dan calon penghuni memberikan kesempatan kepada Jakpro untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk kemudian disampaikan kembali kepada calon penghuni di hari Rabu, 23 November 2022.
"Namun demikian, selang 2 hari sejak pertemuan dilakukan, penyampaian aspirasi kembali terjadi dan calon penghuni menuntut agar dapat segera menempati KSB," ucapnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Temukan Uang Rp 3,7 Triliun Hasil Korupsi Formula E di Kantor Jakpro, Benarkah?
Selama menunggu proses ini selesai, Syachrial menyebut Jakpro juga memberikan alternatif hunian kepada calon penghuni dengan menempati rumah susun sementara di sekitaran Jakarta.
"Namun calon penghuni tidak menghendaki hal tersebut dan bersikeras untuk menetap di KSB," ucapnya.
Pihaknya disebut memperkirakan segala proses ini baru selesai tahun depan. Diperkirakan warga baru bisa menempati KSB pada Maret 2023 mendatang.
“Tahapan koordinasi yang perlu dilalui ini cukup panjang, sehingga kita harapkan warga bisa menghuni Kampung Susun Bayam pada 1 Maret 2023,” pungkasnya.
Warga Demo
Sebelumnya diberitakan puluhan orang warga Kampung Bayam mengeruduk pintu masuk Rusun Kampung Bayam yang terletak di samping JIS pada Senin (21/11/2022).
Berita Terkait
-
Warga Demo Belum Bisa Tempati Rusun Kampung Bayam, Jakpro: Tarif Sewa Beda
-
Tuntut Kunci Hunian yang Sudah Diresmikan Anies, Warga Kampung Susun Bayam Demo
-
CEK FAKTA: KPK Temukan Uang Rp 3,7 Triliun Hasil Korupsi Formula E di Kantor Jakpro, Benarkah?
-
Dicopot dari Komisaris LRT Jakarta, Eks TGUPP Anies Tatak Ujiyati: Alasannya Tanya ke Jakpro
-
16 Stadion Lolos Verifikasi dan Layak Gelar Liga 1
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya