Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Rakha Arlyanto
Selasa, 22 November 2022 | 16:58 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Perbuatan terdakwa Ahyudin tersebut sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," seperti tertera dalam surat dakwaan.

Load More