Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 28 November 2022 | 15:52 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Lewat aturan ini, layanan bike sharing telah bisa diterapkan setelah sebelumnya menjalani uji coba.

Dengan demikian, ke depannya Dishub DKI menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi untuk pelaksanaan bike sharing bersama operator agar perawatan bisa terus dilakukan.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh Dishub, dengan terbitnya regulasi baru adalah tentu kita melakukan koordinasi dengan stakeholder. Kemarin tanggal 22 November, ada beberapa operator yang berminat untuk masuk pengelolaan bike share di Jakarta dengan pola baru yang diatur dalam Pergub tadi," pungkasnya.

Baca Juga: UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, Ini Respons Kadin DKI

Load More