SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya memastikan polisi dapat mengenakan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar untuk menghindari kamera tilang elektronik.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Jakarta, hari ini.
Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujarnya.
Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.
Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.
"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Baca Juga: Pemobil Nakal di Jaksel Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban Hitam, Begini Reaksi Polisi
Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Apa Bedanya Lis Biru pada Pelat Putih dan Hijau?
-
Daftar Resmi Tarif Plat Nomor Cantik (NRKB): Mulai 5 Jutaan, Ini Rincian Lengkapnya
-
Jangan Coba-coba Copot Pelat Nomor, Polisi Punya Trik Baru di Operasi Zebra dan Dendanya Buat Nyesek
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta
-
Diet Catering Sehat Berbasis AI Kini Ramai di Jakarta, Benarkah Efektif Turunkan Berat Badan?
-
5 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate yang Lagi Dicari Pelari, Harga Mulai Rp700 Ribuan
-
Swiss-Belresidences Kalibata Ajak Tamu Nikmati Kemudahan dan Benefit Eksklusif Lewat Mobile App
-
Solusi Logistik Tepat: Jasa Trucking Jakarta Surabaya di Lionel Express