SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya memastikan polisi dapat mengenakan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar untuk menghindari kamera tilang elektronik.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Jakarta, hari ini.
Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua, sedangkan kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujarnya.
Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.
Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.
"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Baca Juga: Pemobil Nakal di Jaksel Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban Hitam, Begini Reaksi Polisi
Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Berita Terkait
-
Ditlantas Polda Metro Aktifkan Lagi 'Hunting System', Incar Pengendara yang Tutup Pelat Nomor
-
Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara
-
Apa Beda Lis Biru di Bawah vs Samping pada Pelat Mobil Listrik? Berikut Faktanya
-
Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI