SuaraJakarta.id - Terdakwa Ferdy Sambo meminta maaf kepada anggota Polri yang terseret dalam pusaran kasusnya. Akibat hal itu, para anggota kepolisian tersebut harus menerima sanksi etik dari Polri dan kariernya terhambat.
Otak dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini mengatakan minta maaf karena telah memberikan keterangan yang tidak benar di awal.
"Pada sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah. Tapi mereka harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ujar Sambo saat menanggapi keterangan para saksi yang hadir dalam sidang hari ini, Selasa (29/11/2022).
"Jadi sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya sehingga (kariernya) harus terhambat. Saya sangat menyesal," sambungnya.
Baca Juga: Nekat Terobos Ruang Sidang dan Dekati Ferdy Sambo, Wanita Berhijab Minta Maaf: Saya Ngefans Banget!
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mahfum bahwa para anggota yang terseret pada kasusnya secara psikologis tertekan atas perintah yang dia beri.
"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi."
"Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," pungkasnya.
Permohonan maaf juga disampaikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi, mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarir," ucap dia.
Korban Skenario Ferdy Sambo
Sebelumnya, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan dirinya hanya menjadi korban skenario Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu secara tersirat disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa bertanya terkait sanksi etik yang harus diterima Ridwan Soplanit. Saksi pun menyebut akibat kasus Ferdy Sambo itu, dirinya ditahan atau ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
"Saudara lupa kapan ditempatkan di patsus? Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim.
"Saya di patsus 30 hari yang mulia," tutur Ridwan
- 1
- 2
Berita Terkait
-
3 Gebrakan Polri Termasuk Robot, Ada yang Bikin ICW Curiga
-
Harga Satu Robot Humanoid Polri vs Perawatan Gedung RS, Lebih Mahal Mana?
-
Ramaikan HUT ke-79 Bhayangkara, Polri: Kehadiran Nasyiatul Aisyiyah Wujudkan Kamtibmas Berkeadilan
-
Ikut Meriahkan HUT Bhayangkara, Momen Kelompok Pecinta NKRI Ikut Defile Batalyon 14
-
Ikut Meriahkan HUT Bhayangkara, Sederet Ormas Keagamaan Ini Tuai Pujian Polri
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?
-
Dorong Ekonomi Nasional, DJKI Targetkan Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi
-
DJKI Luncurkan Pemeriksaan Daring untuk Tingkatkan Pelayanan Indikasi Geografis
-
Panduan Cerdas Memilih Lantai Granit Sesuai Tipe Rumah
-
Review Mustika Ratu Hair Tonic: Solusi Legendaris Penumbuh Rambut di Bawah Rp 50 Ribu