SuaraJakarta.id - Terdakwa Ferdy Sambo meminta maaf kepada anggota Polri yang terseret dalam pusaran kasusnya. Akibat hal itu, para anggota kepolisian tersebut harus menerima sanksi etik dari Polri dan kariernya terhambat.
Otak dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini mengatakan minta maaf karena telah memberikan keterangan yang tidak benar di awal.
"Pada sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah. Tapi mereka harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ujar Sambo saat menanggapi keterangan para saksi yang hadir dalam sidang hari ini, Selasa (29/11/2022).
"Jadi sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya sehingga (kariernya) harus terhambat. Saya sangat menyesal," sambungnya.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mahfum bahwa para anggota yang terseret pada kasusnya secara psikologis tertekan atas perintah yang dia beri.
"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi."
"Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," pungkasnya.
Permohonan maaf juga disampaikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi, mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarir," ucap dia.
Baca Juga: Nekat Terobos Ruang Sidang dan Dekati Ferdy Sambo, Wanita Berhijab Minta Maaf: Saya Ngefans Banget!
Korban Skenario Ferdy Sambo
Sebelumnya, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan dirinya hanya menjadi korban skenario Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu secara tersirat disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa bertanya terkait sanksi etik yang harus diterima Ridwan Soplanit. Saksi pun menyebut akibat kasus Ferdy Sambo itu, dirinya ditahan atau ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
"Saudara lupa kapan ditempatkan di patsus? Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim.
"Saya di patsus 30 hari yang mulia," tutur Ridwan
Tag
Berita Terkait
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia
-
Mendes Yandri Susanto Polisikan 73 Akun Medsos, Tak Terima Difitnah Lewat Video AI Deepfake
-
Satu Polisi Terluka Diserang Loyalis Bos Gendut saat Gerebek Narkoba di Kampung Bahari
-
Jelang HUT ke-81 RI, Boni Hargens Optimistis Sinergi Polri, TNI, dan BIN Jaga Keamanan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
Semarak Kemerdekaan: Perpaduan Kuliner dan Mahjong Ramaikan Pesisir Jakarta
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI