SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan untuk menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan untuk menentukan besaran sewa Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara.
"Kalau pengelolaannya diserahkan ke Pemprov DKI tentu tarif akan mengacu Pergub 55/2018," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang membahas rencana pengalihan pengelolaan rumah susun tersebut bersama BUMD DKI, Jakarta Propertindo (Jakpro), Badan Pembina BUMD DKI dan para asisten Gubernur DKI.
"Masih dalam proses (pengalihan) dikoordinasikan Badan Pembina BUMD," kata Sarjoko.
Baca Juga: Soal Kisruh Kampung Susun Bayam, Politisi PDIP: Anies Beri Janji Manis Tapi Akhirnya Mencekik Warga
Ia juga belum memastikan apakah warga yang menghuni Kampung Susun Bayam itu termasuk kategori terprogram atau umum.
Adapun sesuai Pergub 55/2018 itu, ada dua kategori, yakni terprogram dan umum dengan besaran tarif sewa berbeda.
"Nanti saja setelah ada kepastian pengelolaannya," kata Sarjoko.
Berdasarkan data Pergub Nomor 55 tahun 2018, tarif untuk rumah susun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarifnya paling tinggi mencapai Rp 372 ribu per bulan untuk tipe 30.
Sedangkan untuk tipe 36 tarif sewa paling tinggi mencapai Rp 394 ribu per bulan untuk kategori terprogram.
Baca Juga: Pemprov DKI: Rencana Kampung Susun Bayam Dikelola Dinas Perumahan Masih Opsi
Warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.
Berita Terkait
-
Dirut Jakpro Berkelit Saat Ditanya Alasan Belum Izinkan Warga Tempati KSB, Pramono Mau Cek Sendiri
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Dukung Pemprov DKI Bangun Dermaga Baru di PIK, PDIP: Asal Tak Cuma Layani Kalangan Tertentu
-
Tak Larang Pendatang, Pemprov DKI: Minimal 10 Tahun Baru Dapat Bansos
-
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien