SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan bahwa wacana tanpa Wali Kota dan Bupati Jakarta masih harus menunggu regulasi tentang tata pemerintahan Jakarta setelah tidak lagi jadi Ibu Kota.
Regulasi tersebut juga, kata Prasetyo, di Jakarta, Rabu, akan ditinjau terlebih dahulu oleh pihaknya, terlebih DPRD DKI Jakarta juga belum menemui turunan regulasi dari UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengatur bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi IKN baru menggantikan DKI Jakarta.
"Ya nanti kita lihat perundang-undangannya, kita belum dapat turunannya dari DPR. Ya pasti nanti akan dikirim ke kita, karena kita keputusannya kan perpindahan. Lalu apakah keputusannya itu, nanti ada wali kota, bupati atau tidaknya kita lihat nanti," kata Prasetyo.
Walau demikian, Prasetyo meyakini posisi wali kota dan bupati harus tetap ada pada sistem pemerintahan di Jakarta meski tak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Meski wacana penghapusan wali kota dan bupati itu disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tok! RAPBD DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 83,7 Triliun
"Iya, tapi kita belum tahu (penghapusan wali kota dan bupati), tanya kan ke eksekutif. Kalau menurut saya, wali kota sama bupati tetap masih ada," ujar Prasetyo.
Sementara itu di lokasi terpisah, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku tidak setuju rencana penghapusan jabatan wali kota dan bupati pada sistem pemerintahan di Jakarta ke depan, karena kedua jabatan tersebut masih sangat diperlukan sebagai kepanjangan tangan gubernur ke tingkat bawah.
"Urgensinya apa? Kalau untuk perampingan, saya kira tidak perlu menghapus wali kota. Karena ini pelayanan masyarakat berjenjang dengan ada wali kota ini, harapannya hal-hal yang tidak bisa ditangani oleh wali kota barulah masuk ke gubernur," kata Gembong.
Dia menilai, jika jabatan wali kota dihapus, maka layanan publik yang harus dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta nanti akan terlalu jauh untuk menjangkau kecamatan, kelurahan hingga RT/RW.
Disebutkan oleh Gembong, DPRD DKI Jakarta sedang menggodok bentuk pemerintahan DKI Jakarta melalui panitia khusus (pansus) Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga: Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
"DPRD DKI Jakarta juga memberikan usulan, usulan kaitan dan kritisi terhadap UU No 29/2007 yang dipelopori oleh pansus IKN. Pansus IKN itu menggodok usulan dari DPRD untuk merevisi UU itu," ucapnya.
UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Beli Kebutuhan Rumah dengan Harga Terbaik
-
Timnas Indonesia Menang, Warga Kediri Bertakbir saat Nobar yang Digelar Mas Dhito
-
Auto Cuan Setelah Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Tunda Lagi!
-
Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
-
Tips Membeli Barang Harga Diskon agar Tidak Menyesal