Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 02 Desember 2022 | 22:15 WIB
Mobil derek milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Bahkan, kata Afandi, sang sopir truk yang berinisial MR(25) juga telah membuat surat pernyataan dan telah mengakui kesalahannya karena memarkirkan kendaraan di badan jalan.

"Dia sudah mengakui kesalahannya karena parkir di badan jalan. Si sopir juga sudah buat surat pernyataan," tutupnya.

Load More