SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dianggap tidak memahami dampak dari menerbitkan aturan batas usia maksimal bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP jadi 56 tahun. Pasalnya, banyak PJLP paruh baya yang berusia di atas 56 tahun jadi kehilangan pekerjaan.
Hal ini disampaikan oleh salah satu PJLP Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Azwar Laware. Agar lebih memahami permasalahan ini, Azwar meminta Heru Budi turun langsung ke lapangan seperti Gubernur pendahulunya, Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Pak Pj mesti paham, harusnya pak Pj Gubernur turun dan nanya kepada PJLP masalahnya. Kayak pak Jokowi, kayak pak Ahok," ujar Azwar.
Ia pun meminta Heru tak hanya mendengarkan pihak yang memberikan saran saja. Aspirasi dari para PJLP yang terancam kehilangan pekerjaan juga harus didengarkan.
"Jangan kena bisik-bisikan saja, bisikan pendamping. Itu kagak bener semua. Turun ke lapangan, cek ke lapangan gimana nasibnya oran susah di DKI. Turun biar mereka ketemu satu per satu apa sih keluhannya," ucapnya.
Karena itu, Azwar dan rekan-rekan PJLP lainnya mengadu ke DPRD DKI Jakarta. Tujuannya agar Heru meninjau ulang aturan batas usia dan memberikan mereka tambahan satu tahun lagi untuk bekerja demi persiapan hari tua.
"Karena mengingat beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, maka yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan mereka yang lain," katanya.
1.000 PJLP Bakal Kena PHK
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui memang ada potensi para pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK karena aturan batas usia sampai 56 tahun. Namun, jumlahnya disebut tidak terlalu banyak.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI, Sigit Wijatmoko menyebut pihaknya sudah melakukan penghitungan jumlah PJLP yang berusia atau lebih dari 56 tahun. Dari 85.310 PJLP, jumlah yang terancam terkena PHK disebutnya tak sampai 1.000 orang.
"Kami sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP usia 56 tahun yang akan dipecat). Enggak sampai seribu, kecil," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Para PJLP yang terancam kena PHK karena batas umur itu disebutnya bekerja di satuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Diperkirakan ada empat persen PJLP yang berusia di atas 56 tahun.
"Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup DKI," tuturnya.
Sementara itu, Heru Budi mengaku membuat ketentuan ini berdasarkan aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Heru adalah Undang-undang soal Ketenagakerjaan. Ia menyebut regulasi ini menentukan batas usia pekerja hanya sampai 56 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
NHM Benahi Infrastruktur Air Bersih Desa Tabobo untuk Wujudkan Program 100-0-100 Nasional
-
15 Game Android Keren untuk Atasi Lag di HP RAM 4GB, Cocok buat Player Budget Tipis
-
Nribun Bareng Gading Marten, Mas Dhito Berharap Persik Terus Tuai Kemenangan
-
Mas Dhito Berikan Dukungan kepada Aulia, Perwakilan Kabupaten Kediri di Ajang OMATIQ 2025
-
7 Sepatu Lokal Indie Keren untuk Gaya Anti Mainstream, Nomor 4 Paling Susah Didapat