SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dianggap tidak memahami dampak dari menerbitkan aturan batas usia maksimal bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP jadi 56 tahun. Pasalnya, banyak PJLP paruh baya yang berusia di atas 56 tahun jadi kehilangan pekerjaan.
Hal ini disampaikan oleh salah satu PJLP Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Azwar Laware. Agar lebih memahami permasalahan ini, Azwar meminta Heru Budi turun langsung ke lapangan seperti Gubernur pendahulunya, Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Pak Pj mesti paham, harusnya pak Pj Gubernur turun dan nanya kepada PJLP masalahnya. Kayak pak Jokowi, kayak pak Ahok," ujar Azwar.
Ia pun meminta Heru tak hanya mendengarkan pihak yang memberikan saran saja. Aspirasi dari para PJLP yang terancam kehilangan pekerjaan juga harus didengarkan.
"Jangan kena bisik-bisikan saja, bisikan pendamping. Itu kagak bener semua. Turun ke lapangan, cek ke lapangan gimana nasibnya oran susah di DKI. Turun biar mereka ketemu satu per satu apa sih keluhannya," ucapnya.
Karena itu, Azwar dan rekan-rekan PJLP lainnya mengadu ke DPRD DKI Jakarta. Tujuannya agar Heru meninjau ulang aturan batas usia dan memberikan mereka tambahan satu tahun lagi untuk bekerja demi persiapan hari tua.
"Karena mengingat beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, maka yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan mereka yang lain," katanya.
1.000 PJLP Bakal Kena PHK
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui memang ada potensi para pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK karena aturan batas usia sampai 56 tahun. Namun, jumlahnya disebut tidak terlalu banyak.
Baca Juga: Belum Dapat Jawaban dari Heru Budi, PJLP Ngadu Lagi Soal Batas Usia ke DPRD DKI
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI, Sigit Wijatmoko menyebut pihaknya sudah melakukan penghitungan jumlah PJLP yang berusia atau lebih dari 56 tahun. Dari 85.310 PJLP, jumlah yang terancam terkena PHK disebutnya tak sampai 1.000 orang.
"Kami sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP usia 56 tahun yang akan dipecat). Enggak sampai seribu, kecil," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Para PJLP yang terancam kena PHK karena batas umur itu disebutnya bekerja di satuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Diperkirakan ada empat persen PJLP yang berusia di atas 56 tahun.
"Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup DKI," tuturnya.
Sementara itu, Heru Budi mengaku membuat ketentuan ini berdasarkan aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Heru adalah Undang-undang soal Ketenagakerjaan. Ia menyebut regulasi ini menentukan batas usia pekerja hanya sampai 56 tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!
-
Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
-
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini