SuaraJakarta.id - Polisi menyebut tersangka Mochammad Rafi Khairullah (22) alias MRK berencana menjual liquid vape mengandung sabu secara bebas melalui online tanpa sepengetahuan pembelinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hal ini sengaja dilakukan tersangka agar pengguna secara tidak sadar merasa kecanduan alias addict.
"Liquid vape ini dijual bebas, segmennya berarti memanfaatkan orang yang bukan pengguna, sehingga menjadi addict, karena mengandung zat yang addict. Ketika segmen itu laku maka tentu akan menjadi korban baru," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Trunoyudo menyampaikan bahwa asap atau uap dari liquid vape mengandung sabu ini juga dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat yang tanpa sengaja menghirupnya. Meski sejauh ini belum dilakukan penelitian lebih mendalam terkait hal itu.
Baca Juga: Jual Liquid Vape Pakai Sabu, Produsen Diringkus Polisi
"Dampak pada asapnya juga merupakan dampak lagi, ini yang perlu dilakukan penekanan. Dalam hal ini penyidik Ditresnarkoba sudah melakukan suatu langkah awal untuk mencegah," ujarnya.
Kendati begitu, Trunoyudo mengklaim liquid vape mengandung sabu itu belum sempat dijual oleh tersangka. Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka Rafi rencananya hendak mejual satu botol liquid vape sabu tersebut seharga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu.
"Baru (hendak dijual). Makannya kami sudah cegah dari awal, itu belum terjual," tuturnya.
Ngefly
Sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juarsa menyebut liquid vape sabu memberikan efek 'ngefly' bagi penggunanya. Mukti ketika itu bilang pihaknya tengah mendalami lebih lanjut terkait peredarannya.
Baca Juga: Awas! Sindikat Penjualan Vape Mengandung Narkoba, Terkait Jaringan Internasional
"Efeknya adalah fly, seperti orang menggunakan sabu," kata Mukti kepada wartawan, Sabtu (14/1) malam.
Berdasar hasil penyelidikan awal, kata Mukti, liquid vape sabu tersebut rencanya hendak dijual seharga Rp200 ribu.
"Likuid ini adalah barang yang dijual bebas. Makanya kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap liquid-liquid yang dijual bebas melalui online," jelasnya.
Gerebek Rumah Industri
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggerebek rumah industri liquid vape mengandung narkotika jenis sabu di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1).
Dalam perkara ini penyidik menangkap dan menetapkan tersangka pria berinisial MRK alias Mochammad Rafi Khairullah (22). Selain mengamankan tersangka penyidik juga menyita barang bukti berupa 16 liter cairan narkoba yang sudah dituangkan ke dalam 385 botol liquid vape siap edar.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
7 Desain Dan Warna Lantai Keramik Teras Tren Sepanjang Masa, Cocok Segala Musim
-
5 Mobil Bekas Hatchback Cocok Untuk Mahasiswa, Tampilan Trendy Tapi Low Budget
-
10 Mobil Bekas Harga Murah Andalan Keluarga Besar Dengan Budget Rp 50 Jutaan
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini Berisi Ro 599 Ribu, Gunakan Untuk Self Reward
-
Berburu Rezeki Digital! Klaim Saldo DANA Kaget Hingga Rp249 Ribu, Cek Tips dan Manfaatnya