SuaraJakarta.id - Polisi menyebut tersangka Mochammad Rafi Khairullah (22) alias MRK berencana menjual liquid vape mengandung sabu secara bebas melalui online tanpa sepengetahuan pembelinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hal ini sengaja dilakukan tersangka agar pengguna secara tidak sadar merasa kecanduan alias addict.
"Liquid vape ini dijual bebas, segmennya berarti memanfaatkan orang yang bukan pengguna, sehingga menjadi addict, karena mengandung zat yang addict. Ketika segmen itu laku maka tentu akan menjadi korban baru," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Trunoyudo menyampaikan bahwa asap atau uap dari liquid vape mengandung sabu ini juga dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat yang tanpa sengaja menghirupnya. Meski sejauh ini belum dilakukan penelitian lebih mendalam terkait hal itu.
"Dampak pada asapnya juga merupakan dampak lagi, ini yang perlu dilakukan penekanan. Dalam hal ini penyidik Ditresnarkoba sudah melakukan suatu langkah awal untuk mencegah," ujarnya.
Kendati begitu, Trunoyudo mengklaim liquid vape mengandung sabu itu belum sempat dijual oleh tersangka. Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka Rafi rencananya hendak mejual satu botol liquid vape sabu tersebut seharga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu.
"Baru (hendak dijual). Makannya kami sudah cegah dari awal, itu belum terjual," tuturnya.
Ngefly
Sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juarsa menyebut liquid vape sabu memberikan efek 'ngefly' bagi penggunanya. Mukti ketika itu bilang pihaknya tengah mendalami lebih lanjut terkait peredarannya.
Baca Juga: Jual Liquid Vape Pakai Sabu, Produsen Diringkus Polisi
"Efeknya adalah fly, seperti orang menggunakan sabu," kata Mukti kepada wartawan, Sabtu (14/1) malam.
Berdasar hasil penyelidikan awal, kata Mukti, liquid vape sabu tersebut rencanya hendak dijual seharga Rp200 ribu.
"Likuid ini adalah barang yang dijual bebas. Makanya kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap liquid-liquid yang dijual bebas melalui online," jelasnya.
Gerebek Rumah Industri
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggerebek rumah industri liquid vape mengandung narkotika jenis sabu di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1).
Dalam perkara ini penyidik menangkap dan menetapkan tersangka pria berinisial MRK alias Mochammad Rafi Khairullah (22). Selain mengamankan tersangka penyidik juga menyita barang bukti berupa 16 liter cairan narkoba yang sudah dituangkan ke dalam 385 botol liquid vape siap edar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi