SuaraJakarta.id - Polisi menyebut tersangka Mochammad Rafi Khairullah (22) alias MRK berencana menjual liquid vape mengandung sabu secara bebas melalui online tanpa sepengetahuan pembelinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hal ini sengaja dilakukan tersangka agar pengguna secara tidak sadar merasa kecanduan alias addict.
"Liquid vape ini dijual bebas, segmennya berarti memanfaatkan orang yang bukan pengguna, sehingga menjadi addict, karena mengandung zat yang addict. Ketika segmen itu laku maka tentu akan menjadi korban baru," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Trunoyudo menyampaikan bahwa asap atau uap dari liquid vape mengandung sabu ini juga dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat yang tanpa sengaja menghirupnya. Meski sejauh ini belum dilakukan penelitian lebih mendalam terkait hal itu.
"Dampak pada asapnya juga merupakan dampak lagi, ini yang perlu dilakukan penekanan. Dalam hal ini penyidik Ditresnarkoba sudah melakukan suatu langkah awal untuk mencegah," ujarnya.
Kendati begitu, Trunoyudo mengklaim liquid vape mengandung sabu itu belum sempat dijual oleh tersangka. Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka Rafi rencananya hendak mejual satu botol liquid vape sabu tersebut seharga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu.
"Baru (hendak dijual). Makannya kami sudah cegah dari awal, itu belum terjual," tuturnya.
Ngefly
Sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juarsa menyebut liquid vape sabu memberikan efek 'ngefly' bagi penggunanya. Mukti ketika itu bilang pihaknya tengah mendalami lebih lanjut terkait peredarannya.
Baca Juga: Jual Liquid Vape Pakai Sabu, Produsen Diringkus Polisi
"Efeknya adalah fly, seperti orang menggunakan sabu," kata Mukti kepada wartawan, Sabtu (14/1) malam.
Berdasar hasil penyelidikan awal, kata Mukti, liquid vape sabu tersebut rencanya hendak dijual seharga Rp200 ribu.
"Likuid ini adalah barang yang dijual bebas. Makanya kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap liquid-liquid yang dijual bebas melalui online," jelasnya.
Gerebek Rumah Industri
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggerebek rumah industri liquid vape mengandung narkotika jenis sabu di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1).
Dalam perkara ini penyidik menangkap dan menetapkan tersangka pria berinisial MRK alias Mochammad Rafi Khairullah (22). Selain mengamankan tersangka penyidik juga menyita barang bukti berupa 16 liter cairan narkoba yang sudah dituangkan ke dalam 385 botol liquid vape siap edar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda
-
BGN Tegaskan Mitra dan Kepala SPPG Harus Rukun agar Program Makan Bergizi Gratis Tak Mandek
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga