Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Senin, 16 Januari 2023 | 18:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko merilis kasus liquid vape mengandung sabu di Jakarta, Senin (16/1/2023). [Suara.com/Yasir]

Berdasar hasil penyelidikan awal, kata Mukti, liquid vape sabu tersebut rencanya hendak dijual seharga Rp200 ribu. 

"Likuid ini adalah barang yang dijual bebas. Makanya kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap liquid-liquid yang dijual bebas melalui online," jelasnya. 

Gerebek Rumah Industri

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggerebek rumah industri liquid vape mengandung narkotika jenis sabu di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1).

Baca Juga: Jual Liquid Vape Pakai Sabu, Produsen Diringkus Polisi

Dalam perkara ini penyidik menangkap dan menetapkan tersangka pria berinisial MRK alias Mochammad Rafi Khairullah (22). Selain mengamankan tersangka penyidik juga menyita barang bukti berupa 16 liter cairan narkoba yang sudah dituangkan ke dalam 385 botol liquid vape siap edar. 

"Barang sabu methamphetamine terus ada MDMB (metilendioksimetamfetamina) atau alat yang lain serta alat masak yang lain, diolah barang ini menjadi liquid," tutur Mukti.

Mukti mengungkap bahwa pemasok bahan baku narkotika ini diduga merupakan jaringan Iran dan China. Tersangka Rafi menurutnya baru dua hari mengontrak di rumah tersebut. 

"Pada hari Kamis dikirim barang ini menuju ke rumah kontrakan. Jadi ini baru dua hari berdasarkan keterangan warga setempat," pungkasnya.

Baca Juga: Awas! Sindikat Penjualan Vape Mengandung Narkoba, Terkait Jaringan Internasional

Load More