SuaraJakarta.id - Polisi menyebut tersangka Mochammad Rafi Khairullah (22) alias MRK berencana menjual liquid vape mengandung sabu secara bebas melalui online tanpa sepengetahuan pembelinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hal ini sengaja dilakukan tersangka agar pengguna secara tidak sadar merasa kecanduan alias addict.
"Liquid vape ini dijual bebas, segmennya berarti memanfaatkan orang yang bukan pengguna, sehingga menjadi addict, karena mengandung zat yang addict. Ketika segmen itu laku maka tentu akan menjadi korban baru," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Trunoyudo menyampaikan bahwa asap atau uap dari liquid vape mengandung sabu ini juga dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat yang tanpa sengaja menghirupnya. Meski sejauh ini belum dilakukan penelitian lebih mendalam terkait hal itu.
"Dampak pada asapnya juga merupakan dampak lagi, ini yang perlu dilakukan penekanan. Dalam hal ini penyidik Ditresnarkoba sudah melakukan suatu langkah awal untuk mencegah," ujarnya.
Kendati begitu, Trunoyudo mengklaim liquid vape mengandung sabu itu belum sempat dijual oleh tersangka. Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka Rafi rencananya hendak mejual satu botol liquid vape sabu tersebut seharga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu.
"Baru (hendak dijual). Makannya kami sudah cegah dari awal, itu belum terjual," tuturnya.
Ngefly
Sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juarsa menyebut liquid vape sabu memberikan efek 'ngefly' bagi penggunanya. Mukti ketika itu bilang pihaknya tengah mendalami lebih lanjut terkait peredarannya.
Baca Juga: Jual Liquid Vape Pakai Sabu, Produsen Diringkus Polisi
"Efeknya adalah fly, seperti orang menggunakan sabu," kata Mukti kepada wartawan, Sabtu (14/1) malam.
Berdasar hasil penyelidikan awal, kata Mukti, liquid vape sabu tersebut rencanya hendak dijual seharga Rp200 ribu.
"Likuid ini adalah barang yang dijual bebas. Makanya kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap liquid-liquid yang dijual bebas melalui online," jelasnya.
Gerebek Rumah Industri
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggerebek rumah industri liquid vape mengandung narkotika jenis sabu di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1).
Dalam perkara ini penyidik menangkap dan menetapkan tersangka pria berinisial MRK alias Mochammad Rafi Khairullah (22). Selain mengamankan tersangka penyidik juga menyita barang bukti berupa 16 liter cairan narkoba yang sudah dituangkan ke dalam 385 botol liquid vape siap edar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan 24 Hours Stay, Menginap Fleksibel Selama 24 Jam Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional
-
Anomali Pasar Properti Mewah, Vila Puluhan Miliar di BSD City Ludes Terjual