SuaraJakarta.id - Polisi menyebut tersangka Mochammad Rafi Khairullah (22) alias MRK berencana menjual liquid vape mengandung sabu secara bebas melalui online tanpa sepengetahuan pembelinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hal ini sengaja dilakukan tersangka agar pengguna secara tidak sadar merasa kecanduan alias addict.
"Liquid vape ini dijual bebas, segmennya berarti memanfaatkan orang yang bukan pengguna, sehingga menjadi addict, karena mengandung zat yang addict. Ketika segmen itu laku maka tentu akan menjadi korban baru," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Trunoyudo menyampaikan bahwa asap atau uap dari liquid vape mengandung sabu ini juga dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat yang tanpa sengaja menghirupnya. Meski sejauh ini belum dilakukan penelitian lebih mendalam terkait hal itu.
"Dampak pada asapnya juga merupakan dampak lagi, ini yang perlu dilakukan penekanan. Dalam hal ini penyidik Ditresnarkoba sudah melakukan suatu langkah awal untuk mencegah," ujarnya.
Kendati begitu, Trunoyudo mengklaim liquid vape mengandung sabu itu belum sempat dijual oleh tersangka. Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka Rafi rencananya hendak mejual satu botol liquid vape sabu tersebut seharga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu.
"Baru (hendak dijual). Makannya kami sudah cegah dari awal, itu belum terjual," tuturnya.
Ngefly
Sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juarsa menyebut liquid vape sabu memberikan efek 'ngefly' bagi penggunanya. Mukti ketika itu bilang pihaknya tengah mendalami lebih lanjut terkait peredarannya.
Baca Juga: Jual Liquid Vape Pakai Sabu, Produsen Diringkus Polisi
"Efeknya adalah fly, seperti orang menggunakan sabu," kata Mukti kepada wartawan, Sabtu (14/1) malam.
Berdasar hasil penyelidikan awal, kata Mukti, liquid vape sabu tersebut rencanya hendak dijual seharga Rp200 ribu.
"Likuid ini adalah barang yang dijual bebas. Makanya kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap liquid-liquid yang dijual bebas melalui online," jelasnya.
Gerebek Rumah Industri
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggerebek rumah industri liquid vape mengandung narkotika jenis sabu di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1).
Dalam perkara ini penyidik menangkap dan menetapkan tersangka pria berinisial MRK alias Mochammad Rafi Khairullah (22). Selain mengamankan tersangka penyidik juga menyita barang bukti berupa 16 liter cairan narkoba yang sudah dituangkan ke dalam 385 botol liquid vape siap edar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan