Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 24 Januari 2023 | 20:28 WIB
Kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat yang menimbulkan kemacetan. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Tingkat kemacetan di Jakarta mengalami kenaikan hingga di angka lebih dari 50 persen. Hal ini terjadi setelah pemerintah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI di Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ia mengatakan indeks kemacetan di Jakarta saat ini sudah mencapai lebih dari 50 persen pada 7.800 kilometer ruas jalan di Ibu Kota.

"Kami belum menghitung indeks kemacetan, tapi perkiraan saya sejak akhir 2022 sudah di atas 50 persen. Ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana situasi jakarta saat ini," ujar Latif.

Sebagai perbandingan, ketika Jakarta belum menerapkan aturan pembatasan sosial karena pandemi Covid-19 di tahun 2019, indeks kemacetan di Ibu kota mencapai 53 persen. Artinya, kondisi lalu lintas Jakarta saat ini sudah menyamai tahun tersebut.

Baca Juga: NasDem Klaim Anies Sukses Atasi Kemacetan Jakarta, Apa Iya?

Bahkan, lembaga pemantau kemacetan asal Inggris, TomTom menempatkan Jakarta pada peringkat 10 kota termacet di dunia pada tahun 2019 lewat hasil surveinya.

"Tentunya kalau sudah di angka 50 persen sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi di angka 50 persen, di angka 40 persen, Jakarta itu sudah tidak aman," tuturnya.

Pada masa pandemi Covid-19 ketika penerapan PPKM diberlakukan, indeks kemacetan Jakarta tahun 2020 turun ke angka 36 persen. Begitu juga pada tahun 2021, angkanya kembali turun di angka 34 persen.

"Aktivitas masyarakat setelah pertengahan 2022, mulai Juli kemarin kita sudah merasakan sendiri aktivitas hampir sama di 2019," jelasnya.

Selain aktivitas masyarakat yang kembali normal, pihaknya juga mencata pergerakan mobilitas di Ibu Kota sejak tahun 2022 sudah mencapai hampir 22 juta perjalanan. Angka ini dihitung dari asumsi 4 juta warga Jakarta yang keluar rumah ditambah 3,5 juta warga daerah penyangga masuk Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI dan Polda Metro Bakal Kurangi U-Turn untuk Atasi Kemacetan Jakarta

"Hitungannya, rata-rata per orang bergerak 3 kali, berangkat, pulang, mungkin ada tambahan. Jadi rata-rata ada 7 juta yang begerak," terangnya.

"Masing-masing orang bergerak minimal 3 kali yaitu berangkat kantor, pulang kantor, dan akitivitas melakukan yang lain di dalam pekerjaannya itu. Jadi, sekitar 7 juta kali 3 juta jadi lebih dari 21 juta pergerakan orang bergerak," pungkasnya.

Load More