SuaraJakarta.id - Tingkat kemacetan di Jakarta mengalami kenaikan hingga di angka lebih dari 50 persen. Hal ini terjadi setelah pemerintah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI di Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ia mengatakan indeks kemacetan di Jakarta saat ini sudah mencapai lebih dari 50 persen pada 7.800 kilometer ruas jalan di Ibu Kota.
"Kami belum menghitung indeks kemacetan, tapi perkiraan saya sejak akhir 2022 sudah di atas 50 persen. Ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana situasi jakarta saat ini," ujar Latif.
Sebagai perbandingan, ketika Jakarta belum menerapkan aturan pembatasan sosial karena pandemi Covid-19 di tahun 2019, indeks kemacetan di Ibu kota mencapai 53 persen. Artinya, kondisi lalu lintas Jakarta saat ini sudah menyamai tahun tersebut.
Bahkan, lembaga pemantau kemacetan asal Inggris, TomTom menempatkan Jakarta pada peringkat 10 kota termacet di dunia pada tahun 2019 lewat hasil surveinya.
"Tentunya kalau sudah di angka 50 persen sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi di angka 50 persen, di angka 40 persen, Jakarta itu sudah tidak aman," tuturnya.
Pada masa pandemi Covid-19 ketika penerapan PPKM diberlakukan, indeks kemacetan Jakarta tahun 2020 turun ke angka 36 persen. Begitu juga pada tahun 2021, angkanya kembali turun di angka 34 persen.
"Aktivitas masyarakat setelah pertengahan 2022, mulai Juli kemarin kita sudah merasakan sendiri aktivitas hampir sama di 2019," jelasnya.
Selain aktivitas masyarakat yang kembali normal, pihaknya juga mencata pergerakan mobilitas di Ibu Kota sejak tahun 2022 sudah mencapai hampir 22 juta perjalanan. Angka ini dihitung dari asumsi 4 juta warga Jakarta yang keluar rumah ditambah 3,5 juta warga daerah penyangga masuk Jakarta.
Baca Juga: NasDem Klaim Anies Sukses Atasi Kemacetan Jakarta, Apa Iya?
"Hitungannya, rata-rata per orang bergerak 3 kali, berangkat, pulang, mungkin ada tambahan. Jadi rata-rata ada 7 juta yang begerak," terangnya.
"Masing-masing orang bergerak minimal 3 kali yaitu berangkat kantor, pulang kantor, dan akitivitas melakukan yang lain di dalam pekerjaannya itu. Jadi, sekitar 7 juta kali 3 juta jadi lebih dari 21 juta pergerakan orang bergerak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim
-
Satu Unit Mobil Disita KPK Dari Rumah Mantan Sekjen Kemenaker
-
Waspada! Hujan Mikroplastik Mengintai, Ini Bahaya dan Cara Melindungi Kulit Kamu
-
Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal