SuaraJakarta.id - Ratusan driver ojol (ojek online) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Mereka meminta rencana penerapan jalan berbayar elektronik (eletronic road pricing/ERP) dibatalkan.
Terkait ini, Penjabat atau Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memastikan menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, termasuk pengemudi ojol.
"Itu masih pembahasan, artinya masih tujuh tahapan. Kami masih perlu mendengar kepentingan, mendengar keluhan masyarakat dan tidak serta merta itu langsung diterapkan," kata Heru di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Heru Budi mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan plus dan minus dari rencana penerapan jalan berbayar di Jakarta yang sudah diwacanakan sejak 2006.
"Prosesnya kami ada, kami mendengar aspirasi masyarakat, plus minusnya ada dan tahapannya seperti yang lalu, saya bilang masih ada tujuh tahapan," ucap Heru.
Ia juga menjelaskan apabila diterapkan pun, jalan berbayar elektronik tersebut tidak langsung serentak di 21 ruas jalan yang ditentukan, namun akan dilaksanakan bertahap.
Alasannya, ia juga mempertimbangkan sejumlah lokasi ruas jalan yang sudah ada jalur MRT, LRT atau TransJakarta yang memiliki waktu tunggu kedatangan bus (headway) yang bagus.
"Pemda DKI melalui TransJakarta misalnya salah satu yang masih 'headway'-nya belum memenuhi maksimum, kami pikirkan," ucapnya.
Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan ERP termasuk berorasi menolak rencana ERP.
Baca Juga: Skywalk Kebayoran Lama Goyang Saat Diresmikan Heru Budi, Bina Marga: Nanti Kami Tambah Kekuatannya
"Jangan pernah terbersit di pikiran mu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di 2024," demikian salah satu tulisan yang terpampang di salah satu spanduk pengunjuk rasa.
Saat ini, pembahasan jalan berbayar elektronik masih tahap pembahasan regulasi di DPRD DKI terkait Rancangan Perda (Ranperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik atau soal ERP.
Revisi UU
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengenakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP) kepada ojek online (ojol).
“Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI, Rabu (25/1).
Meski demikian, Syafrin mengatakan sampai saat ini masih menunggu kebijakan dari DPR RI karena undang-undang itu sedang dalam tahap revisi.
Berita Terkait
-
Perombakan Besar di MRT Jakarta: Pramono Anung Tunjuk Komisaris dan Direksi Baru, Heru Budi Hartono
-
Sudah Tertunda Sekian Lama, Pramono Pede Bisa Terapkan Kebijakan Jalan Berbayar ERP
-
Jalan Berbayar Tak Juga Diterapkan di Jakarta dari Era Foke hingga Anies, Pramono Ungkap Penyebabnya
-
CEK FAKTA: Kabar 25 Ruas Jalan di Jakarta Berbayar, Tarif hingga Rp19 Ribu
-
Hoax atau Fakta? 25 Jalan di Jakarta akan Berbayar, Ini Jawaban Dishub DKI
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG