SuaraJakarta.id - Di tengah persaingan jasa pembayaran online, Kantor Pos ternyata masih menjadi primadona masyarakat dalam melakukan transaksi. PT Pos Indonesia mencatat, 250.000 transaksi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terjadi di Kantor Pos sepanjang Tahun 2022.
"Tahun 2022, transaksi BPJS Ketenagakerjaan di Pos Indonesia mencapai 250.000 transaksi," tutur Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris dalam Rapat Monev Kerjasama dan Sosialisasi Program Joint Marketing antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia di Kantor Pos Pusat, Jakarta Pusat, Jumat, (17/2/2023).
Kata Haris, dari jumlah tersebut, 40 persennya didominasi oleh pekerja informal. Ini lantaran bagi masyarakat pedesaan, Kantor Pos merupakan hal yang tidak asing lagi bagi mereka. Di samping itu, lokasi Kantor Pos juga berada di seluruh kecamatan, sehingga para pekerja seperti petani, nelayan, supir dapat dengan mudah untuk menjangkau dan mengaksesnya.
Oleh karena itu, ke depan, pasukan Pos Indonesia bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan sosialisasi akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.
"Ke depan, pasukan dari Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus mensosialisasikan programnya. Supaya masyarakat tertarik untuk mendaftar," katanya.
Dorong Pegawai Daftarkan ART-Supir
Pos Indonesia menargetkan pendaftar baru BPJS Ketenagakerjaan lewat Kantor Pos bisa mencapai 850.000 di 2023.
"Target kepesertaan 850.000 pendaftar baru di tahun ini. Naik 3 kali lipat. Ini belum transaksinya yah, untuk pendaftarannya saja. Kalau transaksinya diharapkan bisa jutaan karena merekakan akan bayar tiap bulan," tutur Haris.
Oleh karena itu, Haris menghimbau agar para pegawai Pos Indonesia yang memiliki ART, supir atau pekerja informal di rumahnya untuk segera mendaftarkannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat, program ini sangat bermanfaat sebagai jaminan masa tua.
Baca Juga: Intervensi dan Hilangkan Indepensi BPJS, PP Muhammadiyah Tolak Keras RUU Kesehatan
"Kami dari PT Pos Indonesia akan ikut membantu bagaimana pekerja bukan penerima upah terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK, termasuk dari masing-masing kita misalnya punya ART, tukang kebun atau supir. Ini yang kita dorong," imbuhnya.
Sebagai informasi, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan diantaranya:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja, (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja ata atau penyakit yang disebabkan oleh Iingkungan kerja.
2. Jaminan Kematian (JKM) adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia dan bukan akibat kecelakaan kerja.
3. Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usian pension, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
4. Jaminan Pensiun (JP) adalah Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
6. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Berita Terkait
-
Lepaskan 524 PMI ke Korea, Pos Indonesia Siapkan Pospay untuk Bantu Keperluan Pekerja Migran
-
Makin Mudah! Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Akan Bisa Lewat Kantor Pos
-
IIMS 2023 Segera Diresmikan, Pekerja Hariannya Sudah Mengantongi BPJAMSOSTEK
-
Palsukan Surat Keterangan Kematian, Pelaku Ini Dijatuhi Penjara Pidana 1 Tahun 6 Bulan
-
Tolak RUU Kesehatan, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Main-Main, Ini Uang Pekerja
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya