SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melarang tempat hiburan malam yang berdiri sendiri beroperasi selama Ramadhan. Antara lain diskotek dan juga panti pijat.
"Kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup."
"Pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Kebijakan soal tempat hiburan malam selama Ramadhan di Jakarta ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023.
Namun demikian, ada juga tempat hiburan malam yang diatur jam operasionalnya.
Aturan ini dikecualikan untuk kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial.
Serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.
Kendati begitu, ada jam operasional yang diatur dan harus ditaati untuk tempat hiburan malam yang menyatu dengan hotel bintang, antara lain:
- Kelab malam pukul 20.30-24.00 WIB
- Diskotek pukul 20.30-24.00 WIB
- Mandi uap pukul 11.00-23.00 WIB
- Rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa 11.00-24.00 WIB
- Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-24.00 WIB
- Karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB
- Karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB.
- Usaha rumah biliar/bola sodok pukul 11.00-24.00 WIB.
Baca Juga: Istana: Larangan Gelar Buka Puasa Bersama Hanya untuk Para Menteri dan Kepala Lembaga
Tag
Berita Terkait
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Hadapi 7.426 Kasus Narkoba, Pemprov DKI Siapkan Tiga Strategi Utama di 2026
-
Bolehkah Puasa Rajab Sekaligus Mengganti Utang Puasa Ramadan? Simak Hukum Lengkapnya
-
Doa Buka Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan yang Benar, Jangan Sampai Keliru
-
Teks Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan yang Benar, Apa Hukumnya?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Klaim Bom Bunuh Diri di Bandara Hang Nadim Batam, Benarkah?
-
7 Tablet Murah untuk Gantikan Buku Catatan di 2026, Cocok untuk Pelajar & Pekerja
-
Imigrasi Pastikan Tetap Hadir Layani Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Simak Daftar Pengalihan Arus Jalan Menuju TMII dan Ragunan pada Malam Tahun Baru
-
Cek Fakta: Benarkah Viral 700 Kepala Desa Tertangkap KPK?