SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melarang tempat hiburan malam yang berdiri sendiri beroperasi selama Ramadhan. Antara lain diskotek dan juga panti pijat.
"Kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup."
"Pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Kebijakan soal tempat hiburan malam selama Ramadhan di Jakarta ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023.
Namun demikian, ada juga tempat hiburan malam yang diatur jam operasionalnya.
Aturan ini dikecualikan untuk kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial.
Serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.
Kendati begitu, ada jam operasional yang diatur dan harus ditaati untuk tempat hiburan malam yang menyatu dengan hotel bintang, antara lain:
- Kelab malam pukul 20.30-24.00 WIB
- Diskotek pukul 20.30-24.00 WIB
- Mandi uap pukul 11.00-23.00 WIB
- Rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa 11.00-24.00 WIB
- Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-24.00 WIB
- Karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB
- Karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB.
- Usaha rumah biliar/bola sodok pukul 11.00-24.00 WIB.
Baca Juga: Istana: Larangan Gelar Buka Puasa Bersama Hanya untuk Para Menteri dan Kepala Lembaga
Tag
Berita Terkait
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Banten
-
Ramadhan 2026 Kurang Berapa Hari Lagi? Siap-siap Sambut Bulan Puasa
-
Ramadhan Sananta Terdesak? DPMM FC Datangkan Dua Striker Amerika Latin dengan Statistik Mengerikan
-
Resmi Digugat Cerai Na Daehoon, Jule Kepergok Jalan Bareng Selingkuhan
-
Na Daehoon Resmi Gugat Cerai Jule, PA Jaksel Bungkam soal Detail Gugatan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek