Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 23 Maret 2023 | 20:50 WIB
Ilustrasi diskotek. [Shutterstock]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melarang tempat hiburan malam yang berdiri sendiri beroperasi selama Ramadhan. Antara lain diskotek dan juga panti pijat.

"Kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup."

"Pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Kebijakan soal tempat hiburan malam selama Ramadhan di Jakarta ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga: Istana: Larangan Gelar Buka Puasa Bersama Hanya untuk Para Menteri dan Kepala Lembaga

Namun demikian, ada juga tempat hiburan malam yang diatur jam operasionalnya.

Aturan ini dikecualikan untuk kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial.

Serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.

Kendati begitu, ada jam operasional yang diatur dan harus ditaati untuk tempat hiburan malam yang menyatu dengan hotel bintang, antara lain:

  1. Kelab malam pukul 20.30-24.00 WIB
  2. Diskotek pukul 20.30-24.00 WIB
  3. Mandi uap pukul 11.00-23.00 WIB
  4. Rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa 11.00-24.00 WIB
  6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-24.00 WIB
  7. Karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB
  8. Karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB.
  9. Usaha rumah biliar/bola sodok pukul 11.00-24.00 WIB.

Baca Juga: Hubungan Intim Suami Istri Termasuk Ibadah, Simak Aturannya Selama Ramadhan

Load More