Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 April 2023 | 21:18 WIB
Rakhma Darma Putri, istri Dody Prawiranegara jadi saksi di sidang. (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa Dody Prawiranegara dalam kasus penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini tetap berpendapat sebagaimana yang telah secara jelas dalam surat tuntutan yang kami bacakan pada 27 Maret 2023," kata Jaksa Arya Wicaksono saat membacakan replik, Rabu (12/4/2023).

Jaksa tetap dengan tuntutan bahwa Dody terlibat dalam peredaran sabu barang bukti hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi.

Jaksa juga memohon kepada hakim untuk menolak seluruh pledoi Dody yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga: 3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

"Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Senin tanggal 27 Maret tahun 2023," kata jaksa.

Dalam pledoinya, Dody mengaku takut menolak perintah Teddy Minahasa yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Rasa takut itu yang membuat Dody nekat mengantar sabu yang telah ditukar tawas hasil dari pengungkapan kasus sesuai perintah Teddy.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk mengatasi rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody saat membaca pledoi di PN Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dody mengaku menyesal sudah menuruti perintah Teddy Minahasa yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu.

Baca Juga: Tersangka Kasus Teddy Minahasa Cs Akan Hadapi Sidang Replik, Berikut Jadwalnya

Dalam pledoinya, Dody juga mengaku tidak pernah sekalipun terlibat sebagai kurir sabu selama bertugas sebagai anggota Polri.

Load More