SuaraJakarta.id - KPK terus berupaya melakukan pemeriksaan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan. Salah satunya berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
KPK juga sedang melakukan pengumpulan data dan informasi keuangan, mulai dari properti hingga kendaraan, milik yang bersangkutan.
"Sedang kumpulin data dan informasi keuangan, properti, kendaraan, dan lain-lain, dan koordinasi dengan Itwasum Polri," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (2/5/2023).
Kendati begitu, Pahala masih belum membeberkan jadwal permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin.
Pahala mengatakan, sudah menelusuri data kepemilikan motor gede (moge) yang kerap dipamerkan Achiruddin di media sosial.
Moge itu kekinian diketahui tak didaftarkan yang bersangkutan dalam LHKPN-nya.
Ia juga menyebut bahwa moge tersebut ternyata mengenakan pelat nomer palsu alias bodong.
"Sudah (telusuri data kepemilikan). Dari nomor polisi-nya di Samsat tidak terdaftar," kata Pahala.
Pahala menduga bahwa pelat nomer yang dipasang saat ini di moge AKBP Achiruddin itu bukan yang asli.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri, Ajukan Banding
"Kayaknya nopol aslinya bukan itu," kata Pahala.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara kekinian diketahui memecat AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri. Ini dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa malam.
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan."
Berita Terkait
-
IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil
-
Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN
-
Tanah Febrie Adriansyah Disita Tim 9, Pengacara: Dibeli 2013, Sebelum Perkara TPPU
-
Berapa Gaji Suahasil Nazara sebagai Menkeu? Intip Kekayaannya versi LHKPN
-
KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles