Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 Mei 2023 | 05:05 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan mengendarai moge Harley Davidson [Instagram/achiruddinhasibuan]

SuaraJakarta.id - KPK terus berupaya melakukan pemeriksaan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan. Salah satunya berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

KPK juga sedang melakukan pengumpulan data dan informasi keuangan, mulai dari properti hingga kendaraan, milik yang bersangkutan.

"Sedang kumpulin data dan informasi keuangan, properti, kendaraan, dan lain-lain, dan koordinasi dengan Itwasum Polri," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (2/5/2023).

Kendati begitu, Pahala masih belum membeberkan jadwal permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri, Ajukan Banding

Pahala mengatakan, sudah menelusuri data kepemilikan motor gede (moge) yang kerap dipamerkan Achiruddin di media sosial.

Moge itu kekinian diketahui tak didaftarkan yang bersangkutan dalam LHKPN-nya.

Ia juga menyebut bahwa moge tersebut ternyata mengenakan pelat nomer palsu alias bodong.

"Sudah (telusuri data kepemilikan). Dari nomor polisi-nya di Samsat tidak terdaftar," kata Pahala.

Pahala menduga bahwa pelat nomer yang dipasang saat ini di moge AKBP Achiruddin itu bukan yang asli.

Baca Juga: Jalani Sidang Etik, AKBP Achiruddin: Cukup Kurasakan Sendiri Aja

"Kayaknya nopol aslinya bukan itu," kata Pahala.

AKBP Achiruddin Dipecat

Sementara itu, Polda Sumatera Utara kekinian diketahui memecat AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri. Ini dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa malam.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan."

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegas Kapolda.

Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.

"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.

Load More